DPR Usul Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah Direvisi Berbasis Kinerja

Share

Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan skema hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pemerintah agar disesuaikan dengan capaian kinerja pada Kamis (30/7/2026) di Senayan, Jakarta. Langkah ini diambil guna menciptakan transparansi sekaligus menekan potensi korupsi, dilansir dari Detikcom.

Landasan hukum terkait hak keuangan pimpinan daerah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Regulasi yang sudah berjalan selama 26 tahun tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan eskalasi beban kerja saat ini.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan perlunya reformulasi sistem pengupahan tersebut.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.

Mekanisme pemberian imbalan baru ini dirancang untuk menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten berdasarkan hasil evaluasi kementerian terkait.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," ujar Rifqi Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.

Mengenai detail teknis dan rincian formula pembagian gaji tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya proses perumusan kepada pihak pemerintah.

"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Rifqi Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.

Penataan ulang skema penghasilan ini juga ditujukan untuk meminimalisasi tindak pidana korupsi yang marak melibatkan pejabat daerah melalui penindakan hukum oleh penyidik.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," jelas Rifqi Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.

Sebelumnya, dorongan penyesuaian regulasi hak keuangan juga disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah Zarnubi, Ketua Umum APKASI.

Asosiasi tersebut secara spesifik mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 demi menyesuaikan beban kerja pejabat daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author