DPR RI Usul Batas Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian melalui draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipublikasikan pada Jumat (5/6/2026). Rancangan aturan tersebut membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau perwira tinggi bintang empat hingga mencapai usia 63 tahun.
Pengaturan mengenai penambahan masa aktif bagi perwira tinggi bintang empat tersebut dimuat dalam Pasal 30 draf RUU Polri di laman Program Legislasi Nasional DPR RI. Batas pensiun normal bagi jabatan ini awalnya ditetapkan pada umur 60 tahun, tetapi masa tugas tersebut dapat ditambah berdasarkan pertimbangan kebutuhan dari Presiden.
"b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri.
Dokumen dari DPR RI tersebut juga mengklasifikasikan regulasi masa pensiun berdasarkan golongan pangkat anggota korps Bhayangkara. Batas umur pensiun 60 tahun diberlakukan bagi tamtama, bintara, perwira sampai komisaris besar polisi, hingga perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga.
"a tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun," tulis ketentuannya.
Di sisi lain, pihak pemerintah mengajukan rekomendasi yang berbeda mengenai batas usia kedinasan personel kepolisian lewat Daftar Inventarisasi Masalah. Berdasarkan laporan tirto.id, substansi dalam DIM nomor 56, 57, dan 58 menunjukkan keinginan pemerintah untuk menerapkan batas usia pensiun yang lebih rendah.
Aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian untuk golongan tamtama serta bintara disarankan pensiun paling tinggi pada umur 59 tahun. Sementara itu, kelompok perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi diajukan tetap pensiun maksimal pada usia 60 tahun.
"a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, and bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan" bunyi usulan norma dalam DIM pemerintah.
Pemerintah juga menyodorkan usulan berbeda terkait opsi perpanjangan kerja untuk perwira tinggi bintang empat agar lebih ketat dibanding draf DPR RI. Pihak eksekutif menginginkan masa dinas maksimal hanya dapat diperpanjang satu tahun lewat keputusan presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," bunyi dalam DIM itu.