DPR Tolak Usulan Kemenhaj Naikkan Biaya Haji Jadi Rp 107 Juta
Komisi VIII DPR menolak usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengajukan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 107 juta untuk musim haji 1448 Hijriah/2027, karena dianggap memberatkan masyarakat, Kamis (20/8/2026).
Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (19/8/2026). Ia menyebut biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42 juta, atau 40 persen dari total BPIH.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai usulan kenaikan tersebut tidak rasional dan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat. Ia menyatakan usulan Rp 107 juta pasti ditolak oleh Komisi VIII DPR.
"Pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji, kemudian tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi," ujar Marwan saat dihubungi.
Marwan menekankan Kemenhaj harus merasionalisasikan kembali usulan BPIH agar dapat diturunkan.
"Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan. Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin.
Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha'ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha'ah," tambahnya.
Marwan juga menyatakan pihaknya belum menyetujui angka usulan dan akan mendalami komponen biaya satu per satu, seperti pemondokan, konsumsi, dan transportasi.
"Umpamanya tawaran kita, kenapa naik dari Rp 87 juta menjadi Rp 107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari Rp 15 ribu ke Rp 17 ribu sekian. Oke, kenaikannya 6%, kita kalikan aja 6%.
Atau skemanya kita bahas satu per satu. Untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, ya semua komponen pembiayaan kita bahas satu per satu," ujar Marwan.
Menurut Marwan, kenaikan yang rasional adalah sekitar Rp 92 juta berdasarkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
"Atau kita tadi langsung aja kita konversi aja 6%. Nah, kalau dikali 6% kenaikannya dengan Rp 87 juta itu hanya Rp 92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp 107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berdasarkan perubahan untuk nilai tukar, itu masih rasional," katanya.
Informasi ini dilansir dari Detikcom.