DPR Terima Perwakilan Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Share

Pimpinan DPR RI menerima kedatangan perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut mengakomodasi berbagai usulan pekerja sebagai masukan rumusan pasal, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Jajaran pimpinan DPR yang hadir mendampingi antara lain Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Sementara itu, kelompok buruh diwakili Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, perwakilan KSBSI Elly Rosita Silaban, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

Dalam dialog tersebut, Pimpinan DPR menegaskan komitmennya untuk menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh serikat pekerja. Berbagai poin usulan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan teknis legislasi.

"Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal," kata Dasco.

DPR juga menekankan pentingnya merumuskan skema keterlibatan seluruh elemen pekerja selama proses penyusunan undang-undang berlangsung. Hal ini dilakukan agar draf yang dihasilkan mencapai kesepakatan bersama.

"Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati," tambahnya.

Guna memperluas jangkauan aspirasi, Komisi IX DPR dijadwalkan membuka ruang partisipasi publik yang lebih masif saat memasuki masa sidang resmi mendatang.

"Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak," kata Dasco.

Saat ini, Badan Keahlian DPR telah menyerahkan naskah akademik beserta draf awal RUU Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR. Berkas rancangan tersebut mencakup 19 bab dan 224 pasal.

"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Materi yang dibahas antara lain: pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing," sebutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author