DPR Tegaskan Penanganan Begal Tetap Menjadi Kewenangan Utama Polri
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menegaskan bahwa penanganan tindak pidana begal tetap merupakan kewenangan utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi penegak hukum resmi. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (11/6/2026) guna menanggapi komentar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Saya memandang hal tersebut sebagai refleksi dari tingkat kepercayaan dan kewibawaan institusi TNI di tengah masyarakat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penanganan tindak pidana seperti begal pada dasarnya merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri," kata Anton kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Anton menilai bahwa instruksi Panglima TNI yang mengizinkan prajurit membantu kepolisian merupakan respons terhadap kecemasan publik. Langkah ini dipandang sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Pelibatan TNI dapat dipahami sebagai bagian dari operasi bantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang TNI," ujarnya.
Kendati demikian, Anton memberikan catatan agar bantuan yang diberikan di lapangan tetap terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Koordinasi dan komando yang jelas sangat diperlukan demi menghindari tumpang tindih fungsi antardua lembaga keamanan tersebut.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI mengambil alih tugas kepolisian. Prinsipnya, kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan aksi pembegalan tidak hanya bergantung pada keberadaan aparat yang ditakuti oleh pelaku kriminal. Faktor penunjang lain seperti kualitas intelijen, pelaksanaan patroli pencegahan, pengawasan titik rawan, adopsi teknologi, hingga penegakan hukum yang efektif memegang peranan krusial.
"Yang lebih penting bukan soal apakah TNI perlu menggelar operasi sendiri untuk menumpas begal, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan keamanan secara efektif melalui kolaborasi antarlembaga yang profesional dan sesuai koridor hukum," katanya.
Politisi tersebut juga mendorong pihak pemerintah bersama aparat keamanan untuk meningkatkan upaya preventif di lingkungan warga. Langkah kongkrit yang disarankan meliputi penguatan patroli kawasan rawan, penambahan lampu penerangan jalan, perluasan jaringan CCTV, serta optimalisasi sistem keamanan lingkungan.
"Dengan demikian, upaya pemberantasan begal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah potensi tindak kriminal sejak dini," ujar Anton.
Di sisi lain, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai posisi institusinya. Maruli menyatakan bahwa jajaran TNI tidak secara khusus membentuk tim untuk mengurusi masalah begal di jalanan, melainkan kehadiran prajurit secara alami membuat pelaku kriminal segan.
"Nggak juga lah, kita kan cuma cari… siapa yang urus begal? Nggak ada yang urus. Begal itu jadi takut karena ada tentara gitu loh bukan ngurus-ngurusin. Ada tentaranya di tempat situ karena ada begal ngelihat tentara, nggak jadi," ujar Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Maruli menjelaskan bahwa fokus utama kedinasan TNI saat ini adalah membantu akselerasi pembangunan di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Angkatan Darat mengutamakan pengiriman personel untuk menyukseskan proyek-proyek yang membutuhkan dedikasi serta pengerahan tenaga tinggi.
"Jadi kita mengerjakan hal-hal yang tidak terjangkau oleh kementerian misalnya, daerah 3T pulau. Karena project, nilai projectnya nggak besar tapi pekerjaannya perlu transportasi yang luar biasa. Nah nanti sebentar lagi ada kegiatan kita di pulau-pulau terluar," ungkap Maruli.