DPR Targetkan RUU Indonesia Financial Center Rampung September 2026

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Undang-Undang terkait pengembangan Indonesia Financial Center (IFC) rampung dalam tiga bulan ke depan atau pada September 2026. Langkah ini diambil setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi disahkan menjadi Undang-Undang, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (4/6/2026).

Lembaga baru bernama IFC ini merupakan mandat langsung dari UU PPSK. Pembentukan pusat keuangan ini akan diatur secara khusus melalui regulasi tersendiri yang terpisah.

“Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang [PPSK] ini diselesaikan,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Pemerintah sejauh ini belum membahas secara rinci mengenai lokasi spesifik pembangunan pusat keuangan tersebut di Indonesia. Namun, kawasan ini nantinya akan berbentuk sebuah klaster khusus yang berhak menerima sejumlah fasilitas serta perlakuan istimewa.

Fasilitas khusus tersebut mencakup regulasi perpajakan, tata cara penanganan sengketa perdata, sistem pengelolaan wilayah, hingga mekanisme pengawasan khusus. Berbagai kemudahan ini dirancang guna meningkatkan kepercayaan para investor global untuk menanamkan modal.

“Kemudian tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana. Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya,” jelas dia.

Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan konsep pusat keuangan ini dengan pengelolaan dana keluarga, politisi Partai Golkar tersebut memastikan bahwa fasilitas tersebut akan terintegrasi di dalam kawasan.

“Jadi family office ada di dalam Indonesia International Financial Center,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah mematangkan regulasi pembentukan KEK Sektor Keuangan di Bali sebagai motor penggerak investasi. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali ditunjuk menjadi salah satu lokasi potensial sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi KEK Kura-Kura Bali dan KEK Sanur. Mereka yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria.

“Pemerintah tengah mematangkan regulasi sebagai landasan pembentukan KEK Sektor Keuangan di Bali, yang dirancang untuk accomode berbagai kebutuhan pendirian pusat keuangan, mulai dari skema pengelolaan hingga fasilitas yang dapat menarik investor global,” kata Airlangga dalam siaran pers, Senin (5/5/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur IFC dalam memperkuat daya saing ekonomi nasional. Wacana ini awalnya bergulir dari gagasan pembentukan family office yang pertama kali dicetuskan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada medio 2024 saat menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Rencana pembangunan pusat keuangan internasional ini juga telah dilaporkan kembali oleh Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (21/4/2026). Inisiatif ini dinilai krusial untuk menangkap peluang dari pergeseran arus modal di tingkat global.

"Kita tidak hanya bicara soal bertahan, tapi bagaimana mengambil manfaat dari situasi ini. Percepatan GovTech dan pembangunan Indonesia Financial Center adalah langkah strategis kita untuk memanfaatkan pergeseran arus modal global," ungkap Luhut dikutip dari akun instagram resmi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author