DPR Tanggapi Larangan Konten Berbaju Dinas ASN Kota Bekasi

Share

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang melarang aparatur sipil negara membuat konten media sosial dengan seragam dinas pada Kamis (11/6/2026). Regulasi internal tersebut dinilai sejalan dengan aturan kedisiplinan yang berlaku, seperti dilansir dari Detikcom.

"Surat edaran yang bersifat internal tersebut saya baca isinya bersifat normatif. Jadi memang harusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja," kata Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR.

Irawan menilai langkah tersebut dapat menjadi contoh penegakan disiplin bagi daerah lain. Menurutnya, aturan penggunaan atribut kedinasan sebenarnya sudah dimuat dalam berbagai regulasi pemerintah mengenai disiplin aparatur sipil negara.

"Kalau mau dicontoh daerah lain, saya kira bagus saja. Tanpa surat edaran pun juga sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan disiplin aparatur sipil negara dan peraturan terkait," ujar Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR.

Kendati demikian, legislator tersebut mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan ini tidak membatasi kebebasan berekspresi para pegawai secara berlebihan. Pembatasan hendaknya hanya berfokus pada penggunaan atribut resmi, bukan pada hak menyampaikan pendapat warga negara.

"Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait dengan kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan atau tulisan melalui media konvensional atau media sosial," tegas Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR.

Sebelumnya, Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA pada Senin (8/6/2026). Aturan ini memuat tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdul Harris Bobihoe, Plh Wali Kota Bekasi.

Melalui surat edaran tersebut, Abdul menetapkan ketentuan penggunaan media sosial bagi ASN di wilayahnya. Poin pertama mewajibkan seluruh pegawai menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author