DPR Susun RUU Ketenagakerjaan Baru Tindak Lanjut Putusan MK

Share

DPR RI mulai memproses penyusunan rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru dengan menerima perwakilan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Ketua Baleg DPR Bob Hasan tersebut bertujuan menyerap masukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan regulasi ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Penyusunan draf awal saat ini ditangani oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR bersama Badan Keahlian DPR dengan cakupan awal sebanyak 19 bab dan 224 pasal.

"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah meneruskan draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh kepada Komisi IX DPR sebagai materi pembahasan pendukung.

Langkah penyerapan masukan ini dibuka secara luas agar pembahasan undang-undang baru tersebut dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan riil di dunia kerja.

"Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu, saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi," ujar Dasco.

Dalam forum tersebut, perwakilan buruh menyoroti beberapa materi krusial seperti sistem pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga status pekerja kontrak.

"Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Kelompok buruh berharap proses pembahasan di parlemen tetap memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna tanpa tergesa-gesa mengejar tenggat waktu MK.

Menanggapi potensi perbedaan pandangan antara pihak serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR siap memfasilitasi dialog tripartit.

"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng," ujar Dasco.

DPR bertekad menjaga penyusunan RUU Ketenagakerjaan berjalan secara terbuka dan partisipatif bersama pekerja, pengusaha, serta pemerintah hingga tahap pembahasan berikutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author