DPR Sebut Stabilitas Ekonomi Indonesia Terjaga Lewat Solusi Krisis

Share

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menegaskan bahwa stabilitas ekonomi Indonesia saat ini masih terjaga dengan baik di tengah guncangan pasar keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Kondisi ekonomi domestik dinilai tetap kokoh meskipun belakangan ini sempat didera isu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, pasar modal dalam negeri juga sempat mengalami tekanan yang ditandai oleh kejatuhan Indeks Harga Saham Gambungan (IHSG), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Menurut penjelasan Misbakhun, ketangguhan ekonomi nasional tersebut dapat tercapai karena Indonesia selalu merespons setiap tantangan dengan menghadirkan jalan keluar yang inovatif. Pemerintah dan otoritas terkait dinilai konsisten menciptakan solusi baru setiap kali menghadapi situasi krisis.

"Salah satu yang membuat kita mempunyai stabilitas seperti saat ini karena apa? Karena respons Indonesia pada saat menghadapi krisis itu kita selalu memberikan jalan keluar baru," ujar Muhammad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Langkah taktis tersebut tercermin dari rekam jejak sejarah penanganan krisis di Indonesia pada masa lalu. Ketika Indonesia diterpa krisis moneter pada tahun 1998 silam akibat runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pemerintah langsung merespons dengan melahirkan regulasi baru.

Langkah penyelamatan pada saat itu diwujudkan melalui pengesahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, pola respons progresif serupa kembali diterapkan ketika gejolak ekonomi global atau Global Financial Crisis (GFC) turut berdampak ke dalam negeri pada tahun 2008.

Dampak dari krisis finansial global tersebut mendorong lahirnya transformasi struktural aturan baru di sektor keuangan domestik. Pemerintah kemudian membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipayungi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk memperkuat pengawasan institusi keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author