DPR Soroti Tata Kelola PPPK Paruh Waktu dan Honorer Daerah
Komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan tata kelola pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga honorer di daerah pada masa reses, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan guna mencegah penumpukan pegawai yang kerap terjadi pascapemilihan kepala daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri agenda mendesak tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). "Memang DPR menggelar rapat-rapat di masa reses sesuai dengan kebutuhan, dan pada hari ini, itu Komisi II melakukan rapat dengan APKASI dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR," kata Dasco.
Selain masalah pembangunan dan inflasi daerah, persoalan pembiayaan gaji serta mekanisme pengangkatan PPPK turut menjadi perhatian utama dalam forum tersebut.
"Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan," ujar Dasco. Dasco menilai kewenangan kepala daerah dalam merekrut pegawai pascapilkada perlu dievaluasi secara menyeluruh agar beban keuangan serta pembiayaan daerah tetap terjaga.
"Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada," ujar Dasco. Penataan kembali aturan pengangkatan dinilai menjadi solusi penting untuk mengontrol populasi tenaga honorer di berbagai daerah.
"Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah," imbuh Dasco.