DPR Soroti Pencatutan Nama Presiden di Paper Nobel MBG
Dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam makalah usulan program Makan Bergizi Gratis untuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dinilai sebagai pelanggaran etika publikasi yang sangat serius, dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026). Langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI yang bergerak cepat mengusut kasus tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian. "Proses ini penting untuk menjaga integritas akademik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etika publikasi diselesaikan secara objektif, profesional, dan berbasis fakta," kata Lalu saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Penetapan sanksi tegas dinilai perlu apabila tindak pencatutan identitas tersebut terbukti sah tanpa persetujuan pihak terkait.
"Apabila benar terdapat pencantuman nama seseorang sebagai penulis tanpa persetujuan, maka hal tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan tata kelola publikasi ilmiah," lanjut dia. Lalu menambahkan bahwa celah pidana harus diperiksa jika ditemukan indikasi tindakan melawan hukum dalam penyusunan karya ilmiah tersebut.
"Selain berpotensi menimbulkan sanksi akademik maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku, aspek hukumnya juga perlu didalami apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan data, penggunaan identitas tanpa hak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana," ucap dia. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat menuntaskan persoalan ini secara terbuka tanpa mendasarkan pada prasangka semata.
"Intinya saya mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas dan transparan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola etika riset dan publikasi ilmiah," ujar dia. Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi reputasi riset nasional dari dampak kasus ini. "Kredibilitas dunia akademik merupakan aset nasional yang harus dijaga, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Di sisi lain, publik diminta untuk tidak menggeneralisasi kesalahan oknum penulis sebagai cerminan seluruh akademisi di Indonesia.
"Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus diproses secara tegas tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap dunia akademik Indonesia secara keseluruhan," tuturnya. Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah membenarkan adanya tim khusus yang dibentuk sejak 4 Agustus 2026 guna menelusuri kejanggalan dokumen makalah tersebut. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," bunyi keterangan tertulis Kemendiktisaintek yang dikirim langsung oleh Brian Yuliarto lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan terhadap kampus asal penulis utama berinisial DD menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melayangkan surat permohonan maaf resmi.
"Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi," jelas Kemendiktisaintek. Status akademik DD terungkap baru saja menyelesaikan tahapan ujian akhir doktoralnya beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.