DPR Soroti Dugaan Pencatutan Data Anak pada Dapodik PAUD

Share

Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius pada maraknya dugaan pencatutan data anak ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tanpa izin orang tua. Dugaan pendaftaran sepihak ini dilaporkan terjadi di berbagai daerah, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (5/8/2026).

"Kami memandang bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan pencatatan data anak ke dalam Dapodik PAUD tanpa persetujuan orang tua, merupakan persoalan yang harus ditelusuri secara serius," tutur Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Permasalahan ini dinilai tidak sekadar melanggar tata kelola administrasi pendataan pendidikan nasional. Praktik tersebut berdampak langsung pada mekanisme perlindungan data pribadi serta akuntabilitas penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PAUD.

DPR berencana memanggil pihak pemerintah untuk mengonfirmasi duduk perkara kasus tersebut secara resmi. Klarifikasi akan dimintai langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami tentu akan meminta klarifikasi dari pemerintah, khususnya pada Kemendikdasmen selaku mitra kami pada Raker masa sidang yang akan datang, agar fakta-faktanya dapat dipastikan," sambungnya.

Selain pemanggilan, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah bersama Kemendikdasmen melakukan tindakan cepat di lapangan. Upaya penanganan mencakup audit data Dapodik yang terindikasi bermasalah serta pemeriksaan intensif.

"Kami tentu mendorong Kemendikdasmen, termasuk kepada pemerintah daerah, untuk segera melakukan investigasi, mengaudit data Dapodik yang diduga bermasalah, serta mengambil tindak tegas apabila ditemukan penyalahgunaan data atau pelanggaran prosedur," jelasnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi data dianggap penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan hak-hak masyarakat terlindungi. Orang tua yang menemukan data anaknya tercatut diimbau segera melapor ke dinas pendidikan setempat atau kanal resmi ULT Kemendikdasmen di nomor 177 dan WhatsApp 0812-18040427.

"Kepercayaan publik terhadap sistem pendataan pendidikan harus dijaga melalui transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author