DPR Soroti Penataan Ekosistem Transportasi Online Pasca Perpres 27/2026
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti pentingnya penataan ekosistem transportasi online seiring implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, seperti dilansir dari Detik Finance.
Perpres tersebut mengatur pembagian pendapatan minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk perusahaan aplikasi. Namun, Sudjatmiko menegaskan skema itu harus dirasakan manfaatnya oleh pengemudi dan aplikator agar usaha tetap berkelanjutan.
"Jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Tetapi kita juga harus memastikan perusahaan aplikasi tetap memiliki ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi, memperbaiki layanan dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan," ujar Sudjatmiko.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mengawasi penerapan skema agar tidak muncul biaya lain yang merugikan pengemudi atau penumpang.
"Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh," katanya.
Selain pembagian pendapatan, Sudjatmiko menekankan pentingnya penyediaan fasilitas khusus, seperti titik penjemputan dan penurunan penumpang di fasilitas publik seperti kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, dan stasiun.
"Ini akan memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lalu lintas," jelasnya. Fasilitas ini diharapkan mengurangi pengemudi yang berhenti di bahu jalan dan mengganggu lalu lintas.
Sudjatmiko juga menekankan perlunya jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan yang efektif bagi pengemudi karena risiko kerja mereka tinggi di jalan.
"Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme suspend dan penghapusan akun pengemudi yang harus jelas dan adil.
"Pengemudi tentu harus menaati aturan platform. Tetapi kalau terjadi pelanggaran, harus ada proses yang jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan," kata Sudjatmiko.
Ia juga mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terkait pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun, dan penyelesaian sengketa.
"Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair," ujarnya.
Sudjatmiko meminta aturan pendirian dan investasi perusahaan transportasi online juga diperkuat agar memiliki komitmen jangka panjang dan tanggung jawab terhadap mitra serta konsumen.
"Bukan berarti kita anti-investasi. Justru kita ingin investasi yang masuk memiliki komitmen jangka panjang. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar yang besar, sementara ketika muncul persoalan dengan pengemudi atau penumpang, tanggung jawabnya tidak jelas," ujarnya.
Menurut Sudjatmiko, hubungan pengemudi dan aplikator harus dilihat sebagai ekosistem yang saling membutuhkan demi layanan yang aman dan terjangkau bagi penumpang.
"Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau," pungkasnya.