DPR Soroti Pemblokiran Dana DP Haji 2027 Oleh Arab Saudi
Langkah pemerintah Arab Saudi yang memblokir uang muka (DP) haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Penahanan dana e-wallet tersebut dinilai sebagai tindakan sepihak oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (21/8/2026).
Pemblokiran dana di dalam e-wallet penyelenggaraan haji itu dilakukan pihak Arab Saudi untuk menutup kekurangan biaya layanan kesehatan jemaah haji Indonesia musim 2026 yang tidak ditanggung asuransi. Marwan meminta pemerintah Indonesia segera mengambil sikap dan mempertanyakan kebijakan tersebut kepada otoritas Arab Saudi.
"Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu," ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Politikus tersebut menegaskan bahwa penahanan dana operasional haji tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 telah disepakati secara resmi oleh DPR bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) Haji.
"Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah sudah ada," ucap Marwan.
Marwan menambahkan bahwa Komisi VIII DPR siap mendatangi Arab Saudi secara langsung apabila pemerintah Indonesia tidak berani menyampaikan protes resmi mengenai pemblokiran tersebut.
"Nah, kalau pemerintah tidak berani menyampaikan, ya Komisi VIII mau berangkat ke Saudi menyampaikan itu ketika ke Saudi," ujar Marwan.
Komisi VIII DPR juga menyatakan komitmennya untuk tidak menyetujui pengeluaran anggaran baru guna menutup dana yang telah ditahan. Penyesuaian anggaran di luar keputusan Panja Haji 2026 harus melalui konsultasi hukum serta pemeriksaan oleh BPK dan Kesetjenan DPR.
"Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026," tuturnya.
Informasi penahanan dana ini sebelumnya diungkapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menilai kebijakan Arab Saudi tersebut membutuhkan klarifikasi resmi karena belum melalui tahapan verifikasi data.
"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).