DPR Soroti Kepastian Anggaran Pendidikan Usai Putusan MK Soal MBG
Mahkamah Konstitusi memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi dana pendidikan dalam APBN, sebuah langkah yang dinilai DPR RI memberikan kepastian tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan penataan skema pendanaan ini sangat krusial agar alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan tetap fokus pada peningkatan mutu sekolah dan peserta didik.
Politikus PKS tersebut mengingatkan agar pemerintah menyusun perencanaan fiskal yang cermat supaya pelaksanaan program pemenuhan gizi anak dan peningkatan kualitas pendidikan dapat terus berjalan secara beriringan.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat," ujar Kurniasih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Komisi X DPR memastikan bakal mengawal proses penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang guna menjamin transisi pendanaan program gizi berjalan transparan dan akuntabel tanpa mengganggu alokasi utama pendidikan.
"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegas Kurniasih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Pemerintah juga didesak untuk segera menyiapkan skema transisi yang jelas agar implementasi pemisahan anggaran tidak membingungkan dunia pendidikan maupun pengelola program kesehatan anak.
"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujar Kurniasih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa dana pendidikan 20 persen diprioritaskan untuk komponen utama seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Enny Nurbaningsih, Hakim MK.
MK secara tegas menyebutkan bahwa pemenuhan nutrisi melalui program makanan harian tidak masuk dalam kategori belanja operasional utama sekolah.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambung Enny Nurbaningsih, Hakim MK.
Gugatan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggarakan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Suhartoyo, Ketua MK.
Atas putusan tersebut, pemisahan pos anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan wajib direalisasikan penuh oleh pemerintah dan DPR paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.