DPR Soroti Kasus Main Hakim Sendiri Hingga Tewas di Bali
Komisi XIII DPR RI menyoroti insiden pengeroyokan yang menyebabkan seorang terduga pencuri ayam berinisial KD tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, pada Senin (27/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai aksi kekerasan massal tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menegaskan bahwa proses hukum seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Ya melanggar HAM-lah. Melanggar HAM-lah, kan kalau terkait dengan dugaan pencurian ayam itu kan ya seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, kan. Merekalah yang memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah, bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso.
Ia menyampaikan rasa duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan meminta masyarakat menjadikan insiden ini sebagai pelajaran agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak kejahatan.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu, dan turut berduka. Yang kedua, ini menjadi pelajaran kepada masyarakat jangan pernah main hakim sendiri terkait dengan apapun ya, dugaan tindakan kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat," ujar Sugiat Santoso.
Sugiat menambahkan bahwa masyarakat seharusnya melaporkan dugaan kejahatan kepada pihak berwenang ketimbang melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.
"Seharusnya ketika ada dugaan tindak kejahatan, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya mereka yang katakanlah memproses, kan. Jangan malah main hakim sendiri sehingga mengorbankan nyawa seseorang," sambung Sugiat Santoso.
Selain itu, Sugiat menyoroti nasib anak-anak korban yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA agar mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
"Kita dapat informasi itu kan anaknya ada yang SD, ada yang SMP, SMA ya. Harus hadir karena mereka harus menjadi tanggung jawab negaralah dalam konteks pendidikannya dan sebagainya," ujar Sugiat Santoso.
Ia juga mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku pengeroyokan karena tindakan menghilangkan nyawa merupakan tindak pidana berat.
"Aparat penegak hukum ya harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Karena itu kan apa ya, menghilangkan nyawa seseorang dan itu kan tindakan kejahatan, kan. Siapapun itu ya harus diproses," ujar Sugiat Santoso.
Pihak kepolisian telah menangani dua perkara sekaligus dalam peristiwa ini, yaitu dugaan tindak pidana pencurian ayam dan aksi pengeroyokan oleh massa.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Kepolisian menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan, yaitu MJ, WS, KB, ML, dan ND, serta menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu.