DPR Soroti Kasus Korupsi yang Menjerat Pejabat BGN dan Wamen Imipas

Share

Pimpinan DPR RI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dugaan keterlibatan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda pada Kamis (4/6/2026).

Pengusutan perkara ini dilakukan secara terpisah oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan hukum terhadap para penyelenggara negara tersebut mendapat respons langsung dari jajaran pimpinan parlemen di Senayan, Jakarta, dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan penyesalannya terkait munculnya masalah hukum di lingkungan badan dan kementerian tersebut dalam waktu yang bersamaan.

"Tentu DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian, di dua lembaga kejaksaan dan KPK kita mendapatkan kenyataan bahwa baik wakil menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Saan mengingatkan pentingnya integritas bagi pembantu presiden agar sejalan dengan sikap tegas Kepala Negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan, komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi, bahkan pidatonya kan luar biasa itu. Nah, seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya, untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalitasnya sebagai pembantu presiden, baik di kementerian maupun di badan," jelas dia.

Sikap senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang memberikan penegasan bahwa parlemen tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum.

"Mengenai mekanisme proses hukum, kita hormati yang sedang dijalankan oleh kejaksaan terkait BGN, oleh KPK terkait di Imigrasi. Kita hormati semua proses yang ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan hukum memberantas korupsi," ujar Cucun.

Cucun memastikan bahwa lembaga legislatif akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola di internal lembaga-lembaga pemerintahan yang tengah terjerat kasus ini.

"DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan seperti ini sesuai dengan tugas fungsinya DPR," imbuh dia.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus intervensi verifikasi portal mitra BGN.

Ketiganya diduga meloloskan yayasan tidak layak milik mereka agar terhubung dengan sejumlah SPPG demi meraup keuntungan finansial yang besar.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Pihak kejaksaan juga mengonfirmasi adanya keterkaitan langsung antara kepemilikan yayasan-yayasan tersebut dengan para tersangka.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Selain manipulasi verifikasi, para tersangka disinyalir menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga memicu terjadinya penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa BGN.

Di tempat terpisah, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author