DPR Siap Bahas Revisi Undang-Undang Pemilu

Share

Kesiapan untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dinyatakan oleh seluruh perwakilan partai politik di Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kabar mengenai kesiapan pembahasan perubahan naskah akademik hingga rancangan pasal per pasal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah bertemu jajaran pimpinan Komisi II.

"Barusan bertemu dengan pimpinan komisi II, pimpinan komisi II menyatakan bahwa untuk revisi undang-undang Pemilu itu komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.

Pengumpulan masukan dari masyarakat juga akan dilakukan dalam waktu dekat melalui agenda partisipasi publik yang digelar pimpinan Komisi II demi memperkaya materi revisi.

"Nah dalam waktu dekat, pimpinan komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi," ujar Dasco, Wakil Ketua DPR RI.

Ketelitian dalam penyusunan draf baru menjadi fokus parlemen agar undang-undang yang dihasilkan nantinya tidak langsung menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati, supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK," sebut Dasco, Wakil Ketua DPR RI.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa komunikasi formal maupun informal mengenai rencana revisi regulasi pemilu ini sudah berjalan bersama para ketua umum partai politik mengingat tenggat waktu yang kian terbatas.

"Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut," kata Puan, Ketua DPR RI.

Proses revisi ini berjalan sebagai tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, yang di antaranya mengatur perubahan ambang batas parlemen, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga pemenuhan kuota minimal 30 persen untuk calon legislatif perempuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author