DPR RI Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif
Badan Legislatif DPR RI resmi menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif parlemen pada Selasa (26/5/2026). Dilansir dari Detikcom, keputusan dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta tersebut disepakati oleh seluruh fraksi partai politik.
Penyusunan regulasi baru ini mencakup 27 ketentuan perubahan yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja. Salah satu poin utamanya menyasar penyesuaian landasan filosofis terkait otonomi khusus sebagai perwujudan kesepakatan damai masa lalu.
"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'" ujar Iman Sukri, Ketua Panja.
Perubahan materi hukum tersebut juga menyentuh aspek tata kelola wilayah, mulai dari redistribusi kewenangan pusat-daerah hingga pembenahan definisi mukim serta gampong. Aturan teknis mengenai konsultasi dan pemberian pertimbangan ke depan akan dijabarkan melalui regulasi turunan.
"Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan" ujarnya.
Formulasi baru ini turut menetapkan batas minimum pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh yang dipatok setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum. Anggaran tersebut didistribusikan secara spesifik untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur 30 persen.
"Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh yang diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen" ujarnya.
Sebuah lembaga koordinasi baru di bawah pimpinan kepala daerah juga dirancang guna mengawal efektivitas penyaluran dana tersebut. Selain itu, terdapat penataan bagi hasil pajak dengan porsi 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pusat.
"Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh" sambungnya.
Sektor keuangan daerah mendapatkan kepastian hukum lain melalui skema integrasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang wajib pajak. Penguatan legalitas lokal juga ditegaskan kembali melalui sinkronisasi istilah perangkat legislatif daerah.
"Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan qanun kabupaten/kota" jelasnya.
Tahapan pengambilan keputusan di tingkat Baleg diakhiri dengan pengumpulan pendapat resmi dari setiap perwakilan kelompok fraksi. Pimpinan rapat kemudian meminta konfirmasi final dari seluruh anggota yang hadir untuk membawa draf ini ke tahapan legislasi berikutnya.
"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.