DPR Selaraskan Aturan Penugasan Anggota Polri dengan Putusan MK

Share

Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyelaraskan regulasi penugasan personel kepolisian di luar institusi Korps Bhayangkara agar sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kepastian akomodasi hukum dalam Pasal 28A UU Polri baru tersebut disampaikan pada Rabu (10/6/2026).

Penyusunan regulasi ini ditujukan untuk menjaga proporsionalitas pengisian jabatan publik sipil oleh aparat aktif, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah legislasi tersebut diambil menyusul adanya putusan dari lembaga peradilan konstitusi terkait batas kewenangan penugasan.

"Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Penegasan tersebut merujuk pada tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Melalui putusan itu, MK menghendaki adanya batasan yang eksplisit guna mengeliminasi dualisme tafsir mengenai frasa penugasan dari Kapolri.

"Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," ucap Habiburokhman.

Aturan baru ini sekaligus menjadi jembatan hukum bagi aturan aparatur sipil negara yang sebelumnya dinilai memicu polemik. Mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota aktif kini wajib merujuk pada koridor undang-undang kepolisian yang baru.

"Isi pengaturan dalam RUU Polri Komisi III DPR RI memandang bahwa secara dua Putusan MK tersebut berupaya untuk menjawab permasalahan yang ada pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.

DPR menilai intervensi yudisial dari MK berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan sistem penempatan aparat yang setara dan objektif. Standardisasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya diskriminasi formasi jabatan di lembaga pemerintahan.

"Dengan begitu, Komisi III DPR RI melihat lebih dalam bahwa MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri (dan juga TNI)," lanjut dia.

Harmonisasi kedua putusan peradilan tersebut dipandang krusial agar pelaksanaan di lapangan tidak memicu gesekan ego sektoral. Parlemen memastikan kesepakatan penataan ini telah disetujui bersama oleh pihak eksekutif.

"Dua Putusan MK tersebut harus dibaca sejalan dan satu nafas, di mana tidak boleh ada penafsiran yang justru mendiskreditkan pihak manapun atau memberi ketidakadilan. Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk mengatur lebih lanjut dalam RUU Polri," ujar dia.

Secara teknis, penempatan personel di luar organisasi induk dibatasi pada kementerian atau lembaga yang membidangi kamtibmas, perlindungan, pelayanan publik, serta penegakan hukum. Penempatan di luar sektor tersebut wajib melalui Keputusan Presiden.

"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN," imbuh dia.

Bagi kementerian yang membutuhkan keahlian khusus kepolisian di luar sektor keamanan, mekanisme permohonan diberlakukan secara ketat. Anggota yang tidak memenuhi kriteria kedinasan atau penugasan langsung dari Presiden diwajibkan melepaskan status aktif mereka.

"Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah," tutur dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author