DPR RI Sahkan UU Polri Usai Maksimalkan Partisipasi Masyarakat
Komisi III DPR RI memastikan bahwa pembahasan revisi UU Polri yang kini telah disahkan menjadi undang-undang melibatkan aspirasi publik secara maksimal melalui pelaksanaan 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pelibatan masyarakat tersebut ditegaskan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (9/6/2026).
Langkah pengumpulan pendapat itu dilakukan setelah pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Polri oleh parlemen. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, Komisi III DPR RI juga mengadakan kunjungan kerja ke berbagai universitas yang tersebar di 12 provinsi untuk menghimpun masukan terkait reformasi kepolisian.
"Teman-teman dalam konteks meaningful participation ini pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah konstituen. Saya sampaikan bahwa meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan ya," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Penjaringan aspirasi masyarakat tersebut terus dilanjutkan oleh pihak parlemen dengan mengundang sejumlah elemen akademisi dan organisasi sipil ke dalam forum resmi. DPR berkomitmen menampung seluruh evaluasi demi perbaikan institusi kepolisian.
"Kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri ini, kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman.
Selain mengunjungi daerah, Panja RUU Polri secara spesifik melibatkan kelompok mahasiswa dan para ahli. Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dari revisi regulasi tersebut.
"Kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberikan masukan upaya reformasi Polri," ungkap Habiburokhman.
Penyusunan draf undang-undang ini turut diperkaya oleh ratusan usulan tertulis yang dikirimkan secara langsung oleh warga. Secara total, belasan pakar hukum dari berbagai latar belakang dihadirkan ke DPR setelah tanggal 25 Mei.
"Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima dari masyarakat, 6 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa ya" ujar Habiburokhman.
Sejumlah pakar kesehatan masyarakat juga dilibatkan untuk memberikan perspektif tambahan dalam naskah undang-undang tersebut. Seluruh rangkaian pembahasan intensif ini akhirnya diselesaikan oleh internal Panja.
"Ilmu hukumnya bukan 6 tapi 16 dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya," imbuh Habiburokhman.