DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

Share

Rapat paripurna DPR menyepakati rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah pada Kamis (2/7/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Detikcom. Keputusan tersebut diambil setelah Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan laporan mengenai urgensi penguatan sektor keuangan nasional melalui regulasi baru ini. Badan Legislasi DPR melaporkan rancangan undang-undang tersebut ke rapat paripurna karena regulasi ini awalnya berada di luar program legislasi nasional yang telah ditetapkan.

"Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ucap Martin.

Martin menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, Baleg berkewajiban memberikan laporan formal kepada rapat paripurna terkait usulan tersebut. "Untuk selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah," sebutnya.

Setelah penyerahan laporan dari Badan Legislasi kepada pimpinan dewan, Ketua DPR Puan Maharani langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota legislatif yang hadir dalam sidang. "Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan.

Pertanyaan dari pimpinan sidang tersebut langsung mendapat respons persetujuan secara lisan dari para anggota dewan yang menghadiri rapat. "Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir. Usulan untuk memasukkan regulasi ini ke dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya diajukan oleh pemerintah karena adanya kebutuhan nasional yang mendesak.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan urgensi pembentukan regulasi tersebut dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6).

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang," kata Eddy.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Prolegnas 2026 RUU PFII
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author