DPR Sahkan Revisi UU Polri Menjadi Undang-Undang

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Pengesahan tersebut segera diikuti dengan penjelasan dari pemerintah mengenai durasi pembahasan yang berjalan relatif cepat. Dilansir dari Detikcom, regulasi baru ini memuat penyesuaian sejumlah aturan krusial terkait internal kepolisian.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memberikan keterangan bahwa materi yang mengalami perubahan dalam undang-undang tersebut memang tergolong terbatas. Singkatnya masa pembahasan disebabkan oleh fokus revisi yang hanya mencakup sekitar 20 substansi serta poin baru, yang kemudian dipetakan ke dalam tujuh materi pokok.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Beberapa poin utama yang diatur dalam regulasi ini meliputi dukungan kepolisian terhadap kebijakan strategis pemerintah, serta afirmasi rekrutmen anggota berbasis keahlian khusus bagi penyandang disabilitas. Selain itu, undang-undang baru ini juga menetapkan jaminan sosial serta regulasi mengenai batas usia pensiun aparat.

"Berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun," kata Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Aturan anyar ini turut melegalkan penugasan personel kepolisian di luar struktur institusi Polri. Menurut Eddy, kebijakan tersebut tetap merujuk pada fungsi pokok korps kepolisian dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 untuk menjaga keamanan, ketertiban, memberikan perlindungan, pelayanan masyarakat, dan menegakkan hukum.

"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," kata Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Mengenai gelombang kritik yang datang dari publik terkait pengesahan regulasi ini, pemerintah menyatakan tetap menghormati seluruh aspirasi tersebut. Masyarakat yang merasa haknya dirugikan diimbau untuk menempuh jalur konstitusional yang tersedia.

"Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," kata Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Pihak eksekutif mengklaim tidak menutup mata terhadap penolakan maupun masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Kendati demikian, tanggapan dan keberatan tersebut diharapkan disalurkan melalui mekanisme peradilan yang sah.

"Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," kata Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR paripurna UU Polri
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author