DPR Sahkan Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026-2031

Share

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, Nuzran ditunjuk untuk menggantikan posisi Hery Susanto yang terlibat kasus korupsi. Keputusan penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan DPR lainnya, yakni Sari Yuliati dan Saan Mustopa.

Proses pengesahan diawali dengan penerimaan surat usulan resmi dari pimpinan Komisi II DPR RI. "Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Komisi II DPR sebelumnya telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan serta pemilihan calon pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Hasil keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR melalui mekanisme rapat konsultasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," kata Sufmi Dasco Ahmad. Setelah membacakan laporan dari Komisi II, Dasco langsung meminta konfirmasi dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk memberikan persetujuan akhir. Seluruh peserta sidang yang hadir menyatakan setuju atas pengangkatan Nuzran Joher.

"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Sufmi Dasco Ahmad.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author