DPR Agendakan Safari Politik Serap Aspirasi Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR RI mengagendakan safari politik ke berbagai partai politik nonparlemen mulai pekan depan untuk menghimpun masukan serta aspirasi terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan kunjungan kerja spesifik tersebut akan memanfaatkan momentum masa reses DPR RI yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 22 Juli 2026.
"Ada, ada. Ya minggu depan kan kita mulai reses. Nah reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah saat itu kita akan jalan," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026).
Langkah penyerapan aspirasi ini dinilai penting oleh internal parlemen agar draf regulasi mendatang dapat menjadi tindakan korektif yang matang dari pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Insyaallah minggu depan sudah teragendakan. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili fraksi. Kita harus dengarkan masalah krusial," ujar Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Aria Bima menjelaskan bahwa Komisi II memiliki data evaluasi lengkap dari MK, DKPP, Bawaslu, KPU, hingga pemerintah daerah untuk membahas isu krusial seperti ambang batas parlemen dan pencalonan presiden.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menekankan bahwa pembahasan regulasi ini akan tetap mengedepankan asas partisipasi publik sebelum diambil keputusan.
"Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu. Jadi untuk RUU Pilkada mungkin kita akan bahas setelah RUU Pemilu," kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Komisi II juga berkomitmen mengkaji seluruh masukan dari masyarakat sipil maupun akademisi kampus.
"Arahan pimpinan DPR, insyaallah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai-partai nonparlemen dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak," ujarnya.
Pihaknya menambahkan bahwa pelibatan unsur masyarakat sudah sering dilakukan dalam pembahasan rancangan undang-undang sebelumnya.
"Yang kita kedepankan adalah asas partisipasi dan kami sudah mengundang para masyarakat, termasuk mungkin Pak Mahfud, kami pernah undang pada persimpangan. Artinya sejauh ini, sih, di Komisi II, kami terus mengedepankan asas partisipasi publik dalam rangka pembuatan undang-undang," kata dia.
Mengenai usulan perubahan ambang batas pencalonan presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Komisi II menyatakan belum masuk ke substansi tersebut.
"Sekarang tahapannya kan menyerap aspirasi publik dulu, gitu, ya," tutupnya.
Namun, tantangan internal di parlemen diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebut revisi tidak akan berjalan tanpa persetujuan dari para pimpinan partai politik.
"Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Kalau kita lihat dari kelembagaan parpol, memang tidak ideal kata-kata saya ini, tapi saya harus sampaikan apa adanya," ujar Rifqinizamy dalam sebuah diskusi revisi UU Pemilu, Selasa (7/7/2026).
Kondisi enggan atau belum siapnya sejumlah partai untuk melakukan kajian mendalam diakui menjadi salah satu hambatan kelancaran proses legislasi.
"Beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang pemilu, tapi ada juga partai politik yang sama sekali belum dan enggan melakukan kajian terhadap ini," imbuhnya.
Saat ini, Komisi II mendorong seluruh anggotanya menyerahkan Daftar Inventaris Masalah kepada pimpinan fraksi masing-masing demi percepatan formalisasi.
"Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota komisi 2 DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing. Ini juga bagian dari keinginan kami untuk mendorong atau melakukan percepatan formalisasi revisi," tuturnya.
Kritik tajam terhadap lambatnya proses revisi ini datang dari Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang menilai situasi ini seperti berjalan di tempat.
"Jadi kita seperti lari di treadmill, berkeringat banyak, tapi kemudian tidak bergerak dari tempat itu juga," kata pria yang akrab disapa Uceng ini dalam acara diskusi, Selasa (7/7/2026).
Uceng mengingatkan pembentuk undang-undang agar tidak mengulangi kesalahan evaluasi pemilu yang sama secara terus-menerus.
"Saya harus sampaikan ini di awal karena saya mau bilang bahwa, jangan sampai kita menjadi orang yang lebih bodoh dari keledai. Kita sudah jatuh di lubang yang sama terus berkali-kali," tuturnya.
Kritik serupa disampaikan pakar hukum pemilu Titi Anggraini yang melihat fenomena ini sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh lembaga legislatif.
"Itulah yang saya sebut dengan legislative inaction. Ketika pembentuk undang-undang dalam hal ini, parlemen, DPR, DPD, melepaskan tanggung jawab konstitusional dan fungsionalnya untuk merumuskan hukum, memperbarui hukum, atau memperbaiki hukum," ucap Titi.