DPR Masukkan Putusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan ke RUU Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memasukkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Langkah ini diambil merespons putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan parpol memenuhi batas minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan di tiap daerah pemilihan.
Kepastian mengenai perubahan regulasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 26 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Putusan MK ini menambah sanksi tegas pada Pasal 245 UU Pemilu yang sebelumnya tidak memiliki konsekuensi pengguguran bagi parpol pelanggar aturan.
"Ya, kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa aturan mengenai ambang batas minimal gender sebenarnya sudah ada, dan KPU selalu memberikan ruang perbaikan bagi parpol. Namun, putusan terbaru MK kini secara spesifik memerintahkan KPU untuk mencoret kepesertaan parpol yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30% ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif baik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, maupun DPR," ujar Dasco.
Menurut dia, DPR mendukung penuh penegasan sanksi demi memastikan keterwakilan hak politik perempuan di parlemen. Mekanisme teknis pengguguran parpol yang tidak memenuhi kuota tersebut nantinya akan digodok agar tidak memunculkan celah hukum baru.
"Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30% itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus cermati," ujar Dasco.
Respons positif terhadap penegasan sanksi dari MK ini juga datang dari internal komisi yang membidangi urusan dalam negeri dan pemilu di parlemen. Ketentuan baru ini dinilai memperkuat landasan hukum pencalegan perempuan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebetulnya hanya menegaskan ketentuan undang-undang tersebut [UU Pemilu] dengan memberikan tambahan sanksi jika kemudian itu tidak diikuti," ujar Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.