DPR Jadwalkan Rapat Bersama Menhut Terkait Alih Fungsi Lahan Kuansing

Share

Komisi IV DPR RI menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada pekan depan untuk mendalami proses alih fungsi lahan di Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini diambil menyusul dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (6/7).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menjelaskan bahwa pemanggilan ini disesuaikan dengan fungsi pengawasan legislatif, sekaligus bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," kata Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Pihak parlemen menegaskan bahwa fokus utama raker tersebut murni pada mekanisme perizinan lahan, bukan pada persoalan hukum pidana sang bupati.

"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," ungkap Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Pertemuan tatap muka tersebut rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa atau Rabu di pekan mendatang.

"Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut," ungkap Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan penolakan gratifikasi dari Menhut Raja Juli Antoni terkait sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby saat audiensi.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Laporan tersebut kini tengah masuk dalam tahapan analisis oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Kendati ada pengembalian fasilitas atau uang, KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus potensi unsur pidana yang sedang dikonstruksikan oleh tim penyidik.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Penyidik KPK juga membuka opsi untuk memanggil Menhut guna memberikan keterangan resmi di hadapan hukum jika diperlukan.

"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebut Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 berlangsung formal, terbuka, dan terdokumentasi dengan baik.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop di bawah map setelah bupati meninggalkan ruangan, lalu seketika memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Pengembalian dilakukan via Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 lengkap dengan bukti dokumen serah terima, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan terhadap Suhardiman.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author