DPR dan Pemkab Bogor Kecam Intimidasi Aparat ke Tukang Cukur
Tindakan intimidasi oknum aparat kecamatan terhadap seorang tukang cukur bernama Nurhidayat alias Abuy di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menuai kecaman keras dari jajaran legislator dan pemerintah daerah setempat. Aksi pengawasan pemasangan bendera Merah Putih oleh rombongan Camat Rancabungur Dita Aprilia memicu gelombang kritik publik setelah video rekaman di tempat usaha Abuy beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Abuy yang sedang memotong rambut pelanggan terus didesak dengan nada tinggi oleh oknum aparat untuk membeli dan memasang bendera sendiri sambil membawa nama pejabat daerah.
Tekanan psikologis di tempat kerjanya membuat pedagang kecil itu terdesak dan mengeluarkan respons spontan atas perlakuan petugas birokrasi di Bantar Kambing tersebut.
"Kata siapa udah merdeka?" kata Abuy. Abuy mengaku sempat mengalami guncangan psikologis dan rasa takut yang berat usai mendapat desakan serta kepungan pertanyaan dari petugas di kios usahanya.
Demi menjaga keselamatan diri dan kelangsungan tempat usahanya, ia akhirnya memilih mengalah dan memasang bendera Merah Putih di depan kios pangkas rambutnya. Atas kekisruhan yang terjadi di lapangan, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede memberikan pengetatan terkait aturan Surat Edaran pengibaran bendera Merah Putih bagi warga masyarakat.
Ferdinando menegaskan bahwa instruksi pengibaran bendera jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bersifat imbauan edukatif untuk memupuk kebangsaan tanpa adanya sanksi atau paksaan fisik. Sementara itu, kecaman resmi dilayangkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan yang menilai tindakan pemaksaan oleh aparat birokrasi tersebut telah menyalahi aturan perundang-undangan. Ahmad menggarisbawahi ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang membebankan kewajiban penyediaan bendera secara gratis kepada pemerintah daerah untuk masyarakat kurang mampu, bukan dengan melakukan tindakan intimidasi.