DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Dibahas Lebih Lanjut
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan ini dinilai memenuhi kategori keadaan tertentu dalam ketentuan pembentukan undang-undang, seperti dilansir dari Detikcom.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa RUU di luar Prolegnas tetap bisa dimasukkan ke Prolegnas prioritas jika ditetapkan sebagai keadaan tertentu.
"Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan," kata Bob.
"Ini kan keadaan yang di luar daripada bentuk Prolegnas kita. Keadaan tertentu yang di luar Prolegnas sudah barang pasti seperti itu. Sebelumnya kan kita Prolegnas itu sudah menyusun P2SK.
P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang, PFII. PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia," sambungnya.
Kondisi tertentu ini terpenuhi karena RUU PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan pembentukan regulasi turunan dalam kurun waktu yang spesifik.
"Jadi menurut saya secara pribadi inilah dia bentuk keadaan tertentunya sehingga keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali Rancangan Undang-Undang PFII ini menjadi bagian daripada Prolegnas Prioritas tahun 2026," ujarnya.
Melalui kesimpulan rapat, Baleg DPR resmi menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
"Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" tanya Bob.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, pihak pemerintah mengusulkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia agar masuk ke dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 karena adanya urgensi nasional yang mendesak.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR. Eddy menjelaskan bahwa pembentukan regulasi ini menjadi amanat langsung dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.
"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," tuturnya.