DPR dan Pemerintah Sepakati Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
DPR RI bersama pemerintah merampungkan finalisasi kebijakan alih status kepegawaian bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru berstatus PPPK mulai tahun 2027.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal itu dihadiri jajaran menteri kabinet, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah mencatat jumlah guru berstatus PPPK penuh waktu saat ini mencapai 955.245 orang, sementara guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang. Selain itu, proyeksi kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi yang tersebar di Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
"PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini.
Pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS bagi guru PPPK maupun pelamar umum pada awal 2027. Selain itu, diproyeksikan pula pemenuhan kebutuhan guru nasional untuk tahun 2026.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers.
Kebijakan ini juga memuat kesepakatan pengalihan status kepegawaian seluruh guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, guna menyelaraskan tata kelola dan penganggaran tenaga pendidik nasional.
"Kemudian berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," lanjut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Prasetyo menambahkan bahwa penataan guru memerlukan penghitungan detail terkait mata pelajaran hingga skema anggaran negara agar penyelesaiannya berjalan optimal.
"Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata Prasetyo.
Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan mengonfirmasi telah melakukan simulasi kalkulasi anggaran. Pengangkatan PPPK ini dipastikan tidak mengganggu ketahanan APBN.
"Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyimpulkan siap menjalankan seluruh hasil penetapan formasi dan lini masa yang disepakati dalam rapat tersebut.
"Jadi untuk formasi kemudian juga jadwal dan mekanisme tadi sudah disampaikan Menteri PANRB. Jadi kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati," ujar Atip.
Kementerian Agama turut mengonfirmasi kesiapan penyesuaian untuk lingkungan madrasah berdasarkan simulasi perhitungan yang telah dilakukan.
"Sama dengan apa yang disampaikan tadi, jadi madrasah juga sudah sesuai perhitungan-perhitungan dan simulasi yang tadi dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kemenag karena kita tidak mengenal PPPK paruh waktu," kata Nasaruddin.
Guna mendukung kelancaran transisi, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal sosialisasi ke tingkat daerah sekaligus memastikan penataan sesuai aturan baku.
"Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru," ujar Bima.
Pengawasan ini ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi kepala daerah terkait kapasitas fiskal daerah serta kepastian alih status pegawai secara bertahap.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas. Dan Kemendikdasmen akan turun untuk mengawal melakukan sosialisasi dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini," ujar Nasaruddin.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga memberikan penegasan awal terkait rencana alih status PPPK paruh waktu tersebut.
“Kami sudah beberapa kali rapat, yang intinya begini: nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh,” lanjutnya.