DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Penyeberangan Perintis
Pimpinan DPR bersama jajaran perwakilan pemerintah menyepakati penambahan alokasi anggaran untuk layanan penyeberangan kapal perintis pada sisa tahun anggaran 2026 dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Pertemuan yang bertujuan mengatasi kendala dana operasional transportasi laut itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, agenda ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menhub Dudy Purwagandhi, COO Danantara Dony Oskaria, serta Ketua Komisi V DPR Lasarus. Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kekurangan dana bagi badan usaha milik negara sektor transportasi laut ini menjadi atensi utama yang langsung diselesaikan dalam rapat koordinasi tersebut.
"Alhamdulillah rapat tidak berjalan terlalu lama karena sudah bisa kita sepakati dan angka-angka yang dibutuhkan oleh Menkeu langsung diberi kesanggupan, karena yang pertama bukan masalah angkanya, tetapi adalah ini bentuk prioritas dan atensi utama," kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Persetujuan ini diketuk bersama agar operasional armada kapal di lapangan tidak terganggu penyerapan anggaran. "Sehingga tadi kami putuskan bersama-sama bahwa ini langsung kita penuhi untuk bisa menyelesaikan permasalahan anggaran yang dihadapi oleh teman-teman di ASDP maupun di Pelni," sambung Prasetyo Hadi.
Dalam rinciannya, alokasi tambahan dana untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ditetapkan senilai Rp139 miliar, sedangkan untuk PT Pelni (Persero) dialokasikan sekitar Rp70 miliar. "Tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp139 miliar untuk di ASDP, dan kurang lebih Rp70 (miliar) sekian untuk yang di Pelni," ujar Prasetyo Hadi.
Selain menyetujui pos anggaran untuk dua BUMN tersebut, eksekutif dan legislatif secara prinsip menyepakati usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) bagi Kementerian Perhubungan. "Kurang lebih, kalau saya tidak salah ya (ABT) tadi di sekitar Rp2,3 atau Rp2,4 triliun," kata Prasetyo Hadi. Adanya penyesuaian dana ini juga memicu pembahasan mengenai perubahan sistem penyaluran pembiayaan agar pelayanan publik tidak tersendat oleh urusan birokrasi.
"Tetapi mohon ditunggu karena mekanisme apa pun tentunya kan harus memenuhi semua apa persyaratan tata kelola administratif," papar Prasetyo Hadi.
Pemerintah tetap menekankan pentingnya aspek kepatuhan dan akuntabilitas meskipun terdapat skema perubahan aturan penyaluran dana penyeberangan. "Jadi, kalau selama ini melalui Kemenhub, di situ kan semua sudah sudah tertata ya, mengenai tata kelola, pelaporan, pemeriksaan, dan sebagainya gitu. Sehingga kalau nanti kita putuskan terjadi perubahan, tentu kita harus memastikan bahwa semua administratif, tata kelolanya juga dijalankan dengan benar," sambung Prasetyo Hadi. Kondisi operasional kapal perintis di wilayah kepulauan dipastikan tetap berjalan, termasuk untuk rute-rute di daerah Nusa Tenggara Timur.
"Sudah, alhamdulillah sudah (di NTT)," ujar Prasetyo Hadi.