DPR dan Pemerintah Batasi Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati pembatasan jabatan sipil bagi anggota polisi aktif dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan pada Selasa pagi, 9 Juni 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Regulasi baru ini mengembalikan aturan penugasan Polri di luar struktur pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan Korps Bhayangkara sebagai alat negara penegak hukum dan pelayan masyarakat. Penjelasan teknis mengenai wilayah jabatan sipil yang dapat diisi perwira aktif akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah.

"Hal-hal yang lebih rinci memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang [Polri]," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28A, perwira aktif dapat menduduki jabatan manajerial atau non-manajerial di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Pengisian jabatan di luar organisasi tersebut juga dimungkinkan melalui permintaan lembaga yang membutuhkan keahlian khusus atau berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.

Edward Omar Sharif Hiariej juga menjelaskan alasan undang-undang ini menyertakan keterlibatan aktif kepolisian dalam program pangan dan gizi pemerintah sebagai bagian dari fungsi pelayanan.

"Kalau di dalam UU itu dikatakan memberikan contoh antara lain, di situlah fungsi pelayanan. Karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan 'to protect and to serve', melayani. Jadi masuk dalam melayani pun kita bisa di situ," ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Mekanisme penempatan personel ini dipastikan harus melalui prosedur ketat dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh institusi Polri. Kementerian atau lembaga negara yang memerlukan perwira polisi harus mengajukan permintaan resmi yang diperkuat dengan persetujuan dari Kementerian PAN-RB.

Polri menegaskan bahwa institusinya hanya berwenang mengajukan nama-nama calon perwira, sedangkan keputusan akhir ditentukan melalui proses seleksi terbuka.

"Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," ujar Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author