DPR dan Pemerintah Bahas Status Guru PPPK di Senayan

Share

Pimpinan DPR RI bersama jajaran menteri pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026) sore. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini beragendakan pembahasan mengenai status guru PPPK.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal serta sejumlah menteri dan wakil menteri, seperti Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widiyantini, Menag Nasaruddin Umar, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Selain itu, hadir pula Wamendagri Bima Arya, Wamensesneg Juri Ardiantoro, dan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam rapat koordinasi lintas lembaga tersebut.

Sebelum membahas agenda guru PPPK, DPR dan pemerintah telah memfinalisasi penyusunan perpres terkait transportasi online. Dasco menyebutkan bahwa aturan terbaru ini mencakup angkutan penumpang, barang, hingga makanan.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pengaturan tarif angkutan barang dan makanan nantinya berada di bawah kewenangan Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara para pelaku transportasi online akan dinaungi oleh Kementerian UMKM.

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," sambung Dasco.

Tahap selanjutnya setelah proses finalisasi adalah harmonisasi antar kementerian. Pemerintah berencana melibatkan perwakilan organisasi pelaku transportasi online dan pihak aplikator sebelum perpres resmi diterbitkan.

"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," ujar Dasco.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR Guru PPPK pemerintah
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author