DPR dan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset Melalui Uji Publik
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026). Saat ini, Komisi III DPR fokus menghimpun masukan serta partisipasi dari masyarakat luas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Proses penyerapan aspirasi publik tersebut tetap berjalan guna memastikan berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat dapat diakomodasi sebelum regulasi disahkan.
"Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Komisi III DPR secara aktif terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan draf aturan tersebut.
"Tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Tinggi besarnya perhatian dari berbagai organisasi hingga individu membuat Komisi III DPR tetap memanfaatkan masa reses untuk menjaring aspirasi.
"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Pimpinan DPR berencana meminta laporan resmi mengenai hasil penjaringan masukan tersebut untuk mengevaluasi mekanisme pembahasan teknis ke depan.
"Nah, pada saat masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, pihak eksekutif menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar draf regulasi ini dapat diselesaikan tanpa penundaan.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pemerintah berharap proses uji publik yang tengah berlangsung di DPR segera rampung agar RUU Perampasan Aset resmi menjadi usul inisiatif DPR.
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," kata Supratman Andi Agtas.