DPR dan MUI Berbeda Pandangan Soal Hukuman Mati Koruptor

Share

Komisi III DPR RI lebih menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset dibandingkan wacana hukuman mati bagi koruptor demi memulihkan aset negara, merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai RUU Perampasan Aset menjadi langkah paling efektif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Sahroni menjelaskan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk memulihkan aset yang dijarah sekaligus memperkuat fungsi pencegahan oleh penegak hukum terhadap para pejabat publik.

"RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara," ucap Sahroni.

Selain membahas regulasi, Politikus Partai NasDem tersebut juga menyarankan agar MUI memprioritaskan tugas utamanya dalam pengayoman umat dan pengawasan lembaga pendidikan Islam.

"Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," ujar Sahroni.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia terus mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan sanksi pidana mati kepada para koruptor karena menilai kejahatan korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengonfirmasi bahwa pihak MUI terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).

Menurut Cholil, maraknya penindakan hukum saat ini menjadi indikator belum maksimalnya efek jera yang ada, sehingga negara perlu mendengarkan rasa keadilan masyarakat.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

MUI menegaskan bahwa opsi perampasan aset negara dan eksekusi mati bagi koruptor tidak perlu dipertentangkan, melainkan dapat diterapkan secara beriringan sesuai tingkat keparahan kejahatan.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegas Cholil.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Hukum korupsi MUI
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author