DPR Minta Polisi Usut Oknum Guru Kasus Pencabulan Tanjungbalai

Share

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendesak kepolisian mengusut tuntas keterlibatan seorang guru ASN di Tanjungbalai yang suaminya berinisial D (37) menjadi tersangka pencabulan anak laki-laki berusia 12 tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Minggu (26/7/2026). Oknum guru tersebut diduga turut memfasilitasi aksi kejahatan seksual menyimpang yang dilakukan oleh suaminya. Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka usai kediamannya sempat digeruduk oleh massa. Atalia menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum pendidik tersebut.

"Saya tegas mendorong agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pihak, termasuk oknum guru yang diduga memfasilitasi tindakan biadab ini, diperiksa secara menyeluruh," kata Atalia, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar.

Ia menyampaikan keprihatinannya karena tindakan keji ini justru melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. "Yang membuat miris adalah kasus ini menunjukkan bahwa potensi kekerasan seksual yang menyimpang terhadap anak, ternyata bisa diinisiasi atau dilakukan oleh orang dan lingkungan yang tidak terduga, orang yang kita percaya akan melindungi anak-anak kita," ucap Atalia, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar.

Atalia juga menyoroti kondisi korban yang amat rentan serta bahaya dampak jangka panjang jika penanganan psikologis tidak segera diberikan. "Korban ini, ananda kita, dalam kondisi yang sangat rentan. Luka seperti ini, jika tidak segera ditangani, dapat ikut membentuk masa depannya di kemudian hari," ujar Atalia, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar.

Menurutnya, trauma kejahatan seksual yang dibiarkan tanpa penanganan memadai berisiko merusak kesehatan mental korban secara permanen. "Trauma yang dibiarkan bisa tumbuh menjadi luka yang panjang, memengaruhi cara seorang anak memandang dirinya sendiri dan orang lain," lanjut Atalia, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendampingi korban secara menyeluruh.

"Korban harus dipulihkan, didampingi, dan dipastikan mendapatkan lingkungan yang sehat agar rantai luka itu tidak terus berlanjut ke kehidupan berikutnya," imbuh Atalia, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar.

Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap D dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan pada Jumat (24/7/2026). "Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda M Ruslan, Kasi Humas Polres Tanjungbalai. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi dari keluarga hingga ahli untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti," ujar Ipda M Ruslan, Kasi Humas Polres Tanjungbalai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author