DPR Minta Penganiaya Wanita di Bandung Dihukum Seumur Hidup
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakan kejamnya. Pelaku ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Dilansir dari Detikcom, korban diduga telah mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius dan cacat permanen di sekujur tubuhnya. Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis karena tindakannya yang dinilai sangat biadab dan melanggar hak asasi manusia.
"Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut juga meminta Menteri HAM Natalius Pigai untuk memberikan perhatian khusus dan membantu penanganan korban. "Sangat melanggar HAM, Pak Pigai harus aware terkait perkara ini, saya juga minta Pak Pigai bantu korban," ucap Sahroni.
Menurut Sahroni, tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka telah merusak masa depan korban secara total. "Because dia telah mematikan harapan korban dan korban tidak bisa lagi melihat, ini nggak layak tersangka disebut manusia lagi, melainkan binatang buas," tegas Sahroni.
Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk bersikap proaktif dalam menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari tindakan tersangka. "Polisi harus buat laporan sendiri terkait korban-korban lainny, agar mereka melaporkan juga sikap-sikap keji yang dilakukan tersangka," imbuh Sahroni. Pihak keluarga korban turut menyampaikan tuntutan agar tersangka mendapatkan sanksi hukum yang paling berat.
"Kami ingin pelaku di hukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujar Erni Heryadi, bibi korban, Rabu (24/6/2026).
Erni menambahkan bahwa seluruh anggota keluarga merasa sangat terpukul, namun mereka tetap memilih untuk memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib. "Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," tutur Erni. Di sisi lain, keluarga korban mengapresiasi respons cepat dari aparat penegak hukum dalam menangkap pelaku yang sempat buron hingga ke wilayah Majalaya.
"Kami berterima kasih sekali kepada Polda Jabar dan seluruh jajaran yang bertugas yang telah berhasil menangkap pelaku," tutur Meiliani, kakak ipar korban.