DPR Minta Pemerintah Optimalkan Jalur Diplomasi Bebaskan WNI di Myanmar
Komisi I DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan seluruh jalur diplomasi guna menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disandera di Myanmar, Minggu (19/7/2026). Kasus dugaan penyanderaan berinisial AE dan S tersebut disertai tuntutan tebusan senilai Rp 200 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan urgensi perlindungan yang cepat dari pemerintah terkait situasi tersebut. Langkah perlindungan yang terkoordinasi dinilai menjadi prioritas utama demi keselamatan warga negara di luar negeri.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia di Myanmar. Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga, sehingga pemerintah perlu memastikan seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi," kata Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Apresiasi diberikan oleh politisi Partai Golkar tersebut atas tindakan awal penelusuran informasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta KBRI Yangon. Namun, ia mengingatkan agar proses pembebasan tetap dijalankan dengan penuh kewaspadaan tinggi.
"Mengingat situasi di wilayah tersebut cukup kompleks, upaya pembebasan tentu memerlukan kehati-hatian, koordinasi yang intensif, dan pendekatan diplomatik yang tepat agar proses penanganan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang terbaik," ujarnya Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Dave juga menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dan komunikasi yang berkala dengan pihak keluarga korban selama proses pembebasan berlangsung.
"Komisi I DPR RI mendorong pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi dan pelindungan WNI, termasuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, serta mitra internasional apabila diperlukan," paparnya Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Pemberian pendampingan informasi yang konsisten kepada keluarga dianggap krusial untuk menjaga ketenangan mereka.
"Di saat yang sama, komunikasi dengan keluarga korban juga perlu dijaga agar mereka memperoleh informasi secara berkala dan tetap mendapatkan pendampingan selama proses berlangsung," sambungnya Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Kejadian ini dinilai memperlihatkan tantangan nyata dari kejahatan lintas negara yang masih marak terjadi. Dave mengharapkan adanya penguatan mitigasi dari pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Selain mengupayakan pembebasan kedua WNI, upaya pencegahan perlu terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural, serta penguatan kerja sama antarlembaga dan dengan mitra internasional dalam melindungi WNI di luar negeri," tuturnya Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Harapan besar disematkan agar kedua korban dapat segera dievakuasi kembali ke Indonesia secara aman.
"Kami berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air," imbuh Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Di sisi lain, respons resmi telah dikeluarkan oleh pihak kementerian terkait permohonan bantuan penelusuran dari otoritas setempat pada Jumat (17/7/2026).
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta," kata Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.
Laporan pertama kali diterima pada tanggal 15 Juli 2026, yang langsung ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi awal dari lapangan.
"Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan," sambungnya Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.
Saat ini, KBRI Yangon telah mendeteksi indikasi titik lokasi keberadaan kedua korban. Nota diplomatik juga telah dikirimkan kepada otoritas Myanmar untuk memohon bantuan penyelamatan.