DPR Minta KP2MI Lindungi Pekerja Migran yang Dianiaya di Malaysia
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak Komite Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperketat pengawasan jalur keluar nonprosedural menyusul kasus penganiayaan tenaga kerja wanita (TKW) berinisial YY di Malaysia pada Juni 2026.
Kasus kekerasan fisik terhadap warga negara Indonesia ini memicu perhatian serius dari parlemen dan pemerintah, seperti dilansir dari Detikcom. Korban YY dilaporkan mendapat tindakan penganiayaan dari pemberi kerja beserta rekannya di Malaysia.
Kepolisian Malaysia bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Rekaman video yang beredar pada Minggu (14/6/2026) memperlihatkan korban dipukuli pada bagian kepala oleh seorang pria dan wanita.
"Saya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kasus penganiayaan terhadap PMI yang terjadi di Malaysia," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan bantuan hukum dan pengamanan bagi korban. Dirinya juga meminta koordinasi lintas instansi diprioritaskan demi menjamin hak-hak hukum korban di wilayah Malaysia.
"Saya minta KP2MI mengawal kasus tersebut dengan memberikan perlindungan kepada PMI yang bersangkutan, walaupun termasuk PMI nonprosedural," sambung Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.
Yahya menambahkan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara tuntas agar korban diperlakukan adil. Pengawasan ketat pada area perbatasan atau jalur tikus juga menjadi poin utama yang disoroti demi mencegah perulangan kasus serupa.
"Saya minta pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum sampai tuntas agar yang bersangkutan mendapat perlakuan secara adil serta mendapat hak-haknya sesuai hukum yang berlaku," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.
Langkah preventif dinilai krusial melalui pelaksanaan sosialisasi yang masif ke lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan agar warga menolak bujukan keberangkatan kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan jalur resmi pemerintah.
"Saya minta KP2MI untuk menekan sekecil mungkin kasus-kasus pengiriman PMI non prosedural ke luar negeri dengan memperketat pengawasan pintu-pintu keluar negeri, khususnya jalur-jalur tikus," ujar Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.
Sosialisasi dinilai penting mengingat status pekerja nonprosedural memiliki risiko tinggi dalam aspek perlindungan. Pengawasan ketat di gerbang keluar internasional menjadi instrumen utama yang ditekankan anggota dewan tersebut.
"Saya minta KP2MI melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak setiap ajakan pengiriman PMI non prosedural, karena PMI non prosedural tidak mendapat perlindungan dari pemerintah," imbuh Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui perwakilan di Malaysia telah mengambil tindakan nyata. Pendampingan diplomatik dan hukum dijalankan secara aktif melalui koordinasi instansi terkait di wilayah Johor Bahru dan Kuala Lumpur.
"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Heni Hamidah, Direktur PWNI.