DPR Minta Kemenkeu Tindak Lanjuti Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

Share

Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan pada Jumat (31/7/2026).

Langkah teknokratis tersebut dinilai krusial agar alokasi APBN untuk sektor pendidikan tetap berfokus pada komponen utamanya, sementara program strategis pemerintah tetap dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

<"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," ujar Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Politisi tersebut menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru yang memastikan efektivitas dana pendidikan. Ia menambahkan bahwa program strategis lainnya juga harus diimplementasikan dengan fondasi tata kelola yang kuat.

<"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," ujar Fikri.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Dalam putusannya, MK menegaskan alokasi minimum 20 persen APBN harus difokuskan pada pembiayaan peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan.

<"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

Atas dasar pertimbangan tersebut, lembaga peradilan konstitusi memastikan bahwa pembiayaan program MBG tidak boleh dimasukkan dalam pos anggaran utama pendidikan tersebut.

<"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

MK memberi waktu transisi bagi pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan struktur APBN. Pemisahan anggaran program MBG dari alokasi pendidikan wajib direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

<"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan," kata Enny.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR Kemenkeu mbg MK Pendidikan
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author