Komisi II DPR dan Mendagri Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri

Share

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyoroti maraknya kasus pengeroyokan warga oleh sesama warga dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Deddy meminta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Deddy menampilkan video sejumlah insiden penganiayaan hingga tewas, termasuk kasus dugaan pencurian ayam di Tabanan, Bali, serta tewasnya satpam Waduk Jatiluhur di Purwakarta, Jawa Barat. Ia mengkritik ketiadaan aparatur pemerintah daerah saat peristiwa berlangsung.

"Sebelum sampai ke urusan para pejabat ini, kita bicara dulu soal rakyat. Karena gedung ini Dewan Perwakilan Rakyat. Saya takut kita bicara remunerasi di sini, sementara rakyat di luar berteriak tentang hal yang lain. Saya mohon ditampilkan dulu sebentar," ujar Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Deddy menilai negara dan pemerintah daerah telah gagal hadir untuk melindungi rakyat dalam beberapa peristiwa tragis tersebut.

"Ini di Tabanan. Kabarnya bapaknya sudah 3 hari nggak pulang, cari uang beli beras dan bayar uang sekolah anak. Mati konyol.

Seperti ayam potong, Pak, memperlakukan massa. Bapak-bapak pejabat ini, bayangkan kalau anak Bapak," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia menekankan bahwa menjaga keselamatan warga merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat seluruh jajaran pemerintah daerah.

"Negara ini didirikan dengan dua, ada tujuannya, Pak. Salah satu yang paling penting itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Di mana pemerintah daerah dalam urusan ini?" tutur Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia meminta agar kementerian dan aparat keamanan berkoordinasi menyusun panduan pencegahan agar aksi main hakim sendiri tidak terus berulang.

"Apakah kita mau menyalahkan polisi, TNI? Keselamatan rakyat itu tanggung jawab kolektif kita, Pak, terutama kepala daerah," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Deddy menegaskan kembali perlunya kehadiran aktif pejabat daerah di lapangan untuk mencegah timbulnya korban jiwa.

"Di sini negara gagal, Pak. Pemerintah daerah gagal. Berjam-jam penganiayaan itu sampai mati, tidak ada unsur pemerintah yang hadir di sana. Di tiga kejadian itu," ujar Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia berharap adanya langkah konkret berupa standar operasional prosedur bersama antara pemda dan aparat penegak hukum.

"Pak Menteri, saya minta tolong, Pak Menteri. Kita buat SOP, Pak, bagaimana menghindarkan kejadian seperti ini. Kepala daerah itu harus menjadi simpul, Pak, bukan polisi saja," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Deddy mencatat sedikitnya terjadi empat insiden serupa dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

"Saya mohon Pak Menteri duduk khusus, Pak, dengan kepala daerah menyusun ini, Pak. Dengan Polri, dengan TNI, Pak. Cukup, Pak, Dalam seminggu ini 4 kejadian, Pak. Mati konyol, ini negara hukum kita," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membalas sorotan tersebut dengan menjelaskan kewenangan regulasi yang dimiliki oleh setiap kepala daerah.

"(Kepala daerah) mengajukan dan menetapkan Perda bersama DPRD, juga menetapkan Perkada. Dia juga punya kewenangan membuat kebijakan yang bisa mengikat publik. Dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang dibutuhkan masyarakat," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Tito mengonfirmasi bahwa keselamatan publik adalah hukum tertinggi dan sempat berseloroh mengenai latar belakang partai Bupati Tabanan.

"Persis yang disampaikan oleh tadi oleh Pak Bapak Deddy Sitorus. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Tadi beliau menyampaikan ada memang contoh video empat yang tadi viral memang ya. Salah satunya di Tabanan itu Pak Deddy," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Ia meminta Deddy turut mengingatkan kepala daerah terkait untuk mengedepankan tindakan pencegahan.

"Tapi saya mohon bantuan juga kepada Pak Deddy, tadi kami pertanyakan di mana kepala daerahnya. Dan tolonglah juga, mohon maaf joke aja ini, Pak. Saya tadi cek, siapa ini kepala daerahnya ya, Tabanan.

Dari partai mana itu? Pak Tolong Pak, Bapak ingatkan juga yang bersangkutan," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Merespons hal itu, Deddy mengklarifikasi bahwa Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya telah menyerahkan bantuan dan menjamin biaya pendidikan anak korban.

"Saya klarifikasi. Ya, seketika saya tanyakan, ketika kejadian itu bupati sudah langsung memberikan santunan dan kemarin mereka menyatakan membiayai pendidikan anak yang korban itu. Jadi makanya saya berharap daerah lain juga seperti itu, seperti Sinjai dan segala macam itu, Pak," ujar Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Deddy menambahkan penanganan keluarga tidak mampu yang tertimpa musibah merupakan kewajiban pemerintah.

"Dan itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, Pak, apabila memang keluarga itu keluarga tidak mampu," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa penanganan peristiwa tidak boleh berhenti pada langkah pascakejadian saja, melainkan harus memperkuat upaya preventif.

"Ya, terima kasih, Pak. Terima kasih untuk tindakan pascakejadian. Tapi sebagai anak polisi, saya juga pernah jadi polisi, saya tahu bahwa tindakan dalam suatu penanganan masalah itu tidak hanya pada saat setelah kejadian.

Tapi juga sebelum, aksi-aksi pencegahan, memperkuat Siskamling misalnya, itu adalah bagian-bagian yang harus dilakukan sebelum peristiwa dilakukan. Tapi ini jadi pengingat bagi kita semua," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Di luar pembahasan pengeroyokan, jalannya rapat Komisi II DPR sempat diwarnai ketegangan lain. Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) mengancam akan melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan ucapan 'rombongan sirkus' saat peliputan kedatangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami, sebagai pengurus koordinator wartawan parlemen, akan melaporkan hal ini ke MKD dan kemungkinan setelah nanti dari MKD akan kami bersurat juga tembusan ke fraksi dan juga tembusan ke Ketua Umum DPP PDI Perjuangan," ujar Erwin Syahputra, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP.

KWP memberikan batas waktu 1×24 jam bagi Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Dengan dasar ini, dalam waktu 1×24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kami teman-teman wartawan yang ada liputan di DPR ini, kami akan terus melakukan tindakan laporan ini ke MKD dan juga tembusannya ke Fraksi Partai PDI Perjuangan dan juga ke DPP PDI Perjuangan," kata Erwin Syahputra, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP.

Pihak KWP menegaskan langkah hukum tersebut diambil demi menjaga kehormatan profesi jurnalis di lingkungan parlemen.

"Kami akan melaporkannya juga ke seluruh pimpinan DPR, karena ini dasarnya kita kan bersurat ke MKD dan juga ke fraksi. Bahkan ini tujuan kami bukan untuk mencari panggung, karena saat ini hampir di beberapa waktu yang dekat ini, profesi wartawan kita ada penghinaan terhadap kita," ujar Erwin Syahputra, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP.

Erwin berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi seluruh pejabat publik.

"Ini kita berharap dengan adanya demikian ini, supaya nanti ke depannya semua lembaga ataupun anggota-anggota DPR yang lainnya tidak lagi melakukan penghinaan yang sama untuk kesemua wartawan yang ada di seluruh Indonesia," kata Erwin Syahputra, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP.

Menanggapi ancaman laporan tersebut, Deddy Sitorus membantah telah menghina wartawan dan menjelaskan bahwa sindirannya ditujukan kepada penataan staf serta tenaga ahli di ruang rapat.

"Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!" ujar Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Ia meminta jurnalis melakukan verifikasi rekaman sebelum membuat tuduhan.

"Sebagai wartawan baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi," kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Deddy juga menyatakan siap menghadapi pelaporan ke MKD karena merasa tidak menyuarakan hal yang salah.

"Silakan (lapor MKD). No problem. Silakan, saya nggak ada masalah.

Saya tidak punya, apa namanya, ya? Saya tidak menyebutkan sesuatu yang salah. Saya lihat sudah rapat dimulai, semua orang berdiri, dan yang paling saya protes tuh adalah staf dan, apa namanya, TA yang nggak ada hubungannya sama rapat," ujar Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI.

Berdasarkan data LHKPN per 22 Maret 2026, legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp29,8 miliar tanpa utang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author