Komisi IV DPR Kritik Penanganan Amplop Bupati Kuansing oleh Menhut

Share

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang tidak langsung menyerahkan amplop pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir dari Detikcom pada Senin (6/7/2026).

Suhardiman Amby kini tengah tersangkut perkara dugaan suap, sehingga pengembalian amplop tersebut dinilai memicu tanda tanya publik mengenai prosedur penanganan barang yang bukan hak pejabat negara.

"Begini, kalau tentang itu kan kita berpegang kepada, pertama aturan undang-undangnya. Yang kedua kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak akan menghapuskan terhadap acara pidananya," kata Firman mengawali pendapatnya, Senin (6/7/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan adanya batas waktu pelaporan gratifikasi atau barang mencurigakan kepada lembaga antirasuah, sekaligus mendesak adanya kejelasan mengenai alasan keterlambatan tindakan Menhut setelah kasus ini ramai dibicarakan.

"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar legislator Golkar ini.

Firman meyakini bahwa KPK nantinya akan mendalami kronologi serta alasan di balik keputusan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop tersebut ke pihak bupati, alih-alih langsung melaporkannya ke KPK.

"Itu yang kita sayangkan, kenapa mengembalikannya ke sana. Kenapa nggak menyerahkan ke KPK? Harusnya kan ketika sudah tahu ada barang ditinggal ke mejanya katakanlah kalau dia nggak tahu. Itu kan harusnya kan segera menyerahkan kepada KPK," ujar Firman.

Menurutnya, tindakan respons cepat sangat diperlukan ketika seorang pejabat menemukan benda yang mencurigakan di lingkungan kerjanya demi menjaga akuntabilitas publik.

"Kalau ada barang di meja yang bukan haknya, itu kan mestinya harusnya segera dilaporkan. Jadi ada keanehannya di situ. Walaupun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah gitu ya. Tapi secara logika umum, ya masyarakat kan tahu tentang dasar aturan undang-undangnya seperti apa," tambah dia.

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi ini, Komisi IV DPR RI berencana memanggil jajaran Kementerian Kehutanan dalam agenda rapat kerja yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Ya, kita ingin mendengarkan secara langsung, tapi karena ini sudah menjadi ranah penegak hukum ya tentunya kita cuman hanya ingin mendengarkan klarifikasinya apa sih sebetulnya yang terjadi gitu," ujar Firman.

DPR menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang, namun fungsi pengawasan tetap dijalankan agar kemitraan antarlembaga tetap berjalan transparan.

"Karena kita juga tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum. Kita tidak akan mengintervensi tapi kita akan mendengarkan apa sih sebetulnya yang terjadi gitu, supaya kita sebagai mitra juga bisa menjawab pertanyaan publik," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author