DPR dan Kemendagri Bahas Reformulasi TKD Serta Gaji PPPK Daerah
Komisi II DPR RI mendesak adanya pembahasan reformulasi transfer keuangan daerah dan alokasi anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Rencana pembahasan mendesak bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala daerah ini disampaikan DPR pada Kamis, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah evaluasi kebijakan fiskal daerah tersebut dijadwalkan berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat dan RDPU pada 30 Juli 2026. Pertemuan ini difokuskan untuk memetakan wilayah yang membutuhkan bantuan penyelarasan anggaran dari pusat.
"Komisi II DPR RI atas arahan dan persetujuan dari pimpinan DPR RI di masa reses ini pada tanggal 30 Juli 2026 akan mengadakan RDP dan RDPU dengan Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah se-Indonesia dalam rangka melakukan reformulasi terhadap beberapa hal yang menyangkut terkait dengan fiskal di daerah," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).
Dalam rapat mendatang, klasifikasi tingkat kemandirian fiskal tiap pemda akan dipilah guna menentukan penerima penyesuaian regulasi keuangannya.
"Yang pertama, reformulasi transfer keuangan daerah. Kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat urgent, urgent, dan yang memiliki kemandirian fiskal. Sehingga yang sangat urgent dan urgent itu memerlukan relaksasi kebijakan TKD," kata dia.
Selain fiskal daerah, reformulasi juga mencakup pembahasan pajak dan retribusi untuk mendorong pendapatan asli daerah.
"Yang kedua, kita juga akan membahas tentang reformulasi terkait dengan upah pungut, pajak dan retribusi daerah, dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang tentu kita meyakini jika ekonomi di daerah bergeliat dengan baik, maka akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar legislator NasDem ini.
Terkait persoalan operasional, beban APBD untuk penggajian ASN PPPK di puluhan daerah diakui memerlukan intervensi langsung dari APBN.
"Yang ketiga, terkait dengan persentase belanja pegawai di pemerintah daerah, terutama beban APBD untuk menggaji kawan-kawan ASN PPPK daerah. Kita sudah memiliki data lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercisement mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN," kata Rifqinizamy.
DPR akan mendalami mekanisme perbantuan dana tersebut, termasuk opsi penambahan alokasi dana umum bagi gaji pegawai.
"Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah penambahan TKD, termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji PPPK daerahnya, dan seterusnya dan seterusnya, akan kami bahas dan formulasikan pada RDP dan RDPU," sambungnya.
Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa tujuan utama langkah ini adalah menjaga stabilitas keuangan antara pusat dan daerah di tengah tantangan ekonomi global.
"Prinsip dasarnya kami ingin memastikan hubungan pusat dan daerah dalam kondisi keuangan kita yang mendapatkan berbagai tekanan global saat ini, tetap berjalan dengan baik dan menghasilkan kegiatan-kegiatan berpemerintahan yang ujungnya adalah memberikan efek ekonomi dan kesejahteraan pada masyarakat," imbuhnya.