DPR Kaji Usulan Presiden Prabowo Bentuk Peradilan Ad Hoc BUMN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal mengkaji usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan peradilan ad hoc khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihak legislatif belum mengambil keputusan resmi dan perlu mendalami mekanisme pembentukan lembaga peradilan tersebut bersama pemerintah.
Dasco menilai gagasan tersebut muncul karena dorongan kuat Presiden dalam menyoroti kerugian yang dialami sejumlah perusahaan pelat merah akibat pengelolaan yang buruk pada masa lalu.
"Ya, itu kan tadi ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Mengenai kepastian regulasi, pihak DPR menegaskan pentingnya proses penelaahan bersama sebelum langkah hukum lebih lanjut direalisasikan.
"Tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu, dan juga kalau adapun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR," tuturnya.
Rencana pembentukan pengadilan ad hoc ini mengemuka saat Kepala Negara menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026.
Dalam pidatonyo, Presiden Prabowo mengungkapkan keterkejutannya setelah menemukan total 1.074 BUMN beserta jajaran anak, cucu, hingga cicit perusahaan saat pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Semula, pemerintah memperkirakan jumlah BUMN hanya berkisar antara 300 hingga 400 unit usaha di seluruh Indonesia.
Presiden menyoroti ketidaktegasan manajemen BUMN dan merencanakan langkah hukum khusus untuk mengusut jajaran direksi yang dinilai tidak bertanggung jawab.
"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," ujarnya.