DPR Dukung KPK Usut Kasus Pemerasan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Share

Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendorong penuntasan perkara yang menjerat sejumlah oknum pejabat keimigrasian tersebut dilakukan secara transparan demi memberikan efek jera, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Kami dari Komisi XIII mendukung penuh upaya dari aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk membongkar dan menuntaskan seterang-terangnya kasus yang menimpa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait dengan kasus yang menimpa Pak Wamen dan beberapa oknum aparatur keimigrasian," kata Sugiat.

Politisi tersebut menyesalkan pudarnya amanah di kementerian baru yang semula diharapkan mampu memperbaiki tata kelola keimigrasian nasional ini.

"Kita berharap ini bisa dibongkar, dituntaskan seterang-benderangnya supaya menjadi efek jera bagi aparatur yang lainnya supaya tidak terulang lagi di hari-hari yang akan datang," sambung Sugiat.

Sugiat meyakini bahwa tindakan korupsi para pejabat ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Presiden Prabowo Subianto yang konsisten mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas.

"Saya ya pasti sangat memahami bagaimana sedihnya Pak Prabowo sudah dikasih kepercayaan seperti ini masih ada juga pejabat-pejabat negara kita setingkat menteri dan beberapa pejabat negara di bawahnya itu masih berani-beraninya melakukan tindak pidana korupsi seperti ini," ujar Sugiat.

Dugaan penyelewengan jabatan ini dinilai tidak sekadar merugikan keuangan negara, melainkan berpotensi merusak reputasi pemerintahan yang sedang berjalan.

"Kalau belajar dari kasus yang terjadi di beberapa hari ini, baik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun kasus yang terjadi di Badan Gizi Nasional, itu menunjukkan komitmen pemerintahan Pak Prabowo tidak pandang bulu, apalagi terkait dengan penegakan kasus-kasus korupsi kan," tutur Sugiat.

Langkah tegas penegakan hukum ini dinilai selaras dengan arahan kepala negara dalam berbagai kesempatan formal.

"Pak Prabowo kan dalam setiap pidatonya seperti yang dikatakan tadi sudah mewanti-wanti setiap aparaturnya supaya tidak lagi bermain-main dalam tata kelola pemerintahannya," imbuh Sugiat.

KPK kini telah resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh orang tersangka lainnya atas dugaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai valuta asing berupa dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.

Berikut adalah daftar empat dari delapan tersangka yang telah diidentifikasi dalam perkara ini:

Daftar Tersangka Kasus Imipas
No Nama Tersangka Jabatan
1 Silmy Karim (SK) Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024
2 Saffar Muhammad Godam (SMG) Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
3 Jaya Saputra (JS) Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4 Bagus Bramantyo (BGS) Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author