DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi Batu Bara

Share

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara penyebab mati lampu massal di Sumatera pada Kamis (9/7/2026).

Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya gangguan pasokan energi primer yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta produktivitas ekonomi nasional di sejumlah wilayah Indonesia.

Dede menegaskan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik ini harus berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai undang-undang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Pada prinsipnya kami mendukung penegakan hukum. Namun penanganannya tentu harus dilakukan sesuai norma, undang-undang, serta aturan yang berlaku," ujar Dede kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Politikus PDIP tersebut menambahkan bahwa pencapaian positif serta citra baik yang telah dibangun oleh Korps Bhayangkara merupakan hasil kerja keras institusi yang tidak mudah diperoleh.

"Capaian positif Polri adalah cerminan dari berbagai hal baik, baik dari sisi kinerja maupun citra positif yang telah dibangun. Ini tidak mudah dan harus dipertahankan," tegas Dede.

Pihaknya pun meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk saling menghormati kewenangan masing-masing institusi agar tercipta sinergi yang solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami mendukung Kortas Tipikor Polri untuk mengedepankan asas-asas penegakan hukum dalam menangani permasalahan ini. Kami juga berharap seluruh instansi, terutama aparat penegak hukum, dapat saling menghormati agar tercipta sinergitas yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Dede.

Menurutnya, ketersediaan energi primer merupakan aspek vital karena listrik menopang sektor rumah tangga, industri, fasilitas kesehatan, hingga sistem transportasi masyarakat luas.

"Pemerintah harus memastikan pasokan batu bara tetap memadai untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas ekonomi terganggu karena persoalan pasokan energi," ujar Dede.

Ia mengingatkan pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik supaya tidak kalah oleh kepentingan-kepentingan lainnya.

"Negara harus memastikan kebutuhan dalam negeri tidak kalah oleh kepentingan lain. Kalau ada kewajiban pasokan untuk kebutuhan nasional, maka itu harus dijalankan secara disiplin dan diawasi secara ketat," tegas Dede.

Kepolisian bersama instansi penegak hukum lain diharapkan segera menindak tegas segala bentuk manipulasi atau tindakan melawan hukum yang merugikan hajat hidup orang banyak.

"Polri dan aparat penegak hukum perlu mengawasi serta menindak apabila ada dugaan penyelewengan atau tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan pasokan batu bara dan blackout di beberapa wilayah Indonesia," katanya.

Dede juga berharap agar momentum pengusutan kasus ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membenahi sistem tata kelola energi nasional secara menyeluruh.

"Yang paling penting, negara harus hadir. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pada saat yang sama tata kelola pasokan energi juga harus diperbaiki agar masyarakat tidak menjadi korban," imbuh Dede.

Di sisi lain, pihak kepolisian memaparkan bahwa rangkaian penegakan hukum yang sedang berjalan ini merupakan instruksi langsung dari kepala negara.

"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan di internal kepolisian.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author