Komisi XIII DPR Dorong Pelaku UMKM Palembang Daftarkan Merek Usaha

Share

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang diimbau untuk segera mendaftarkan merek dagang dan jasa sejak awal mendirikan usaha. Upaya ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar. Himbauan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Kartika Sandra Desi, dilansir dari Detikcom.

Ia menilai bahwa langkah pendaftaran legalitas menjadi modal penting dalam menghadapi persaingan bisnis yang kian ketat. Edukasi mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual disampaikan langsung kepada warga, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Merek ditegaskan bukan sekadar simbol hiasan pada kemasan produk.

Fungsi merek merupakan identitas krusial yang membedakan suatu barang atau jasa dari entitas bisnis lain. Perlindungan hukum terhadap aset ini ampuh mencegah penggunaan nama produk tanpa izin sekaligus meningkatkan nilai tambah.

"Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujar Kartika Sandra Desi pada keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026). Para pelaku usaha diminta tidak menunda proses pendaftaran hingga bisnis menjadi besar. Langkah antisipasi ini perlu disiapkan sejak fase awal perintisan agar terhindar dari sengketa hukum di masa depan.

Banyak pelaku usaha lokal mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi namun masih abai terhadap aspek legalitas. Merek yang belum terdaftar secara resmi berisiko memicu kerugian finansial dan reputasi jika diklaim oleh pihak lain. Melalui sosialisasi interaktif tersebut, peserta mendapatkan materi tentang prosedur pengurusan legalitas dan dampak kelalaian pendaftaran. Pemahaman aspek hukum ini menjadi bagian strategis dalam perencanaan ekspansi bisnis.

Sesi diskusi dimanfaatkan para peserta untuk menyampaikan berbagai kendala dalam membangun usaha. Masyarakat akar rumput dinilai masih membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar pengurusan legalitas dipandang sebagai investasi masa depan. "Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author