DPR Dorong Regulasi Teknis Potongan Komisi Ojek Online 8 Persen
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendorong Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menerbitkan regulasi teknis terkait potongan komisi ojek online sebesar 8 persen dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Langkah transisi ini dinilai mendesak guna memayungi para pengemudi dari kebijakan yang merugikan sebelum disahkannya regulasi jangka panjang berupa undang-undang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden," katanya.
Penerbitan aturan teknis tersebut diharapkan mampu memperketat pengawasan terhadap sistem pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi.
"Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik," tambah dia.
Selain regulasi jangka pendek, komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan ini juga tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memperkuat legalitas hubungan kerja tersebut.
"Apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini," sebutnya.
Parlemen merencanakan penambahan belasan pasal khusus yang merangkum poin-poin hasil aspirasi langsung dari komunitas pengemudi ojek daring.
"Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini," ujarnya.