DPR Desak Sanksi Tenaga Kesehatan Penghina Pasien BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kecaman tersebut disampaikan Irma merespons unggahan viral seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan waktu tunggu kamar rawat inap selama delapan jam sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Irma menilai tindakan para oknum tenaga kesehatan yang melontarkan komentar tidak pantas di media sosial mencerminkan minimnya etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Oknum nakes seperti ini tidak menjiwai pekerjaannya, tidak punya moral dan empati, saya sudah sampaikan pada Kementerian Kesehatan agar manajemen RS-nya memberikan sanksi pada oknum-oknum tersebut, jika tidak RS-nya patut diberi sanksi," kata Irma kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan pihak kementerian untuk memastikan adanya tindakan disipliner terhadap para pelaku yang terlibat dalam unggahan tersebut.
"Iya, harusnya mereka malu bukannya malah mentertawakan. Ibu sudah komunikasi dengan Kemenkes, Alhamdulillah oknum-oknum ini akan disanksi," ucap Irma.
Kasus ini bermula ketika Yurizal mengunggah keluhannya melalui akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026 terkait lamanya proses pelayanan ruang rawat inap tanpa menyebutkan identitas rumah sakit tempatnya dirawat.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.
Unggahan tersebut kemudian dipenuhi komentar bernada cemoohan dari sejumlah akun yang diduga milik tenaga medis, termasuk saran tidak empati agar pasien berpindah ke ruang jenazah.