DPR Desak Penyelamatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja

Share

Komisi II DPR RI dan Aliansi Merah Putih mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelamatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari ancaman pemutusan hubungan kerja massal akibat keterbatasan anggaran di berbagai daerah pada Juli 2026.

Langkah ini merespons aksi demonstrasi besar-besaran pada 6 Juli 2026 di Kota Tidore Kepulauan, tempat pemerintah daerah memangkas tunjangan aparatur sipil negara demi menghindari kebijakan merumahkan pegawai.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan solusi konkret berupa pengambilalihan pembiayaan gaji bagi daerah-daerah yang memiliki ruang fiskal sangat terbatas.

"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK di daerah yang memiliki keterbatasan fiscal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," ujar Rifqi.

Rifqi menjelaskan bahwa intervensi anggaran dari pusat ini harus diprioritaskan untuk tenaga pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan di daerah yang paling membutuhkan bantuan.

"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," kata Rifqi.

Selain mencari celah pembiayaan, DPR berkomitmen penuh untuk mengawal nasib para tenaga non-ASN ini agar tidak kehilangan pekerjaan mereka.

"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," tutur Rifqi.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menambahkan bahwa merumahkan pegawai seharusnya tidak menjadi opsi karena pembayaran gaji sudah menjadi kewajiban mutlak negara.

"Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara," kata Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Khozin menyarankan pemda yang kesulitan fiskal untuk memangkas belanja seremonial dan operasional yang tidak mendesak daripada mengurangi jumlah pegawai.

"Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial," katanya.

Ia juga menyarankan agar dinas luar kota dan kegiatan seminar ditangguhkan terlebih dahulu demi menjaga kestabilan belanja pegawai.

"Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya." ujar Khozin.

Guna mencegah masalah ini berulang, Khozin mendorong dilakukannya audit menyeluruh mengenai penempatan dan kemampuan pembiayaan pegawai di tingkat daerah.

"Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja," katanya menambahkan.

Pemerintah pusat juga diminta untuk lebih selektif dan ketat dalam memberikan persetujuan usulan formasi baru dari setiap daerah.

"Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya," ucap Khozin.

Ia menegaskan bahwa status kepegawaian tidak boleh dijadikan alat penyesuaian anggaran jangka pendek yang memicu ketidakpastian kerja.

"Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi," ucap Khozin.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengingatkan bahwa pemangkasan tunjangan di Tidore Kepulauan berpotensi meluas ke daerah lain akibat pemberlakuan aturan batas belanja pegawai sebesar 30 persen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Apa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan karena keterbatasan anggaran ditambah efek dari efisiensi anggaran," kata Fadlun kepada JPNN.

Fadlun mendesak pemerintah pusat segera turun tangan mengintervensi masalah ini sebelum gelombang penolakan dari para pegawai meluas ke wilayah lain.

"Negara harus hadir menyelesaikan masalah PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Tidore Kepulauan serta daerah lainnya. Jangan sampai banyak yang dirumahkan karena ketentuan UU HKPD dan terbatasnya anggaran," tegas Fadlun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author